KAPOLRES TOMOHON "TINDAK TEGAS ANGGOTA PUNGLI"



TOMOHON (20/10/2016), (Tribratanewstomohon) – Menindaklanjuti perintah Kapolri ke seluruh jajaran Kepolisian Negara Republik Indonesia, Seksi Propam Polres Tomohon yang di Pimpin oleh Kasi Propam Polres Tomohon IPDA Edy P. Moningka telah menyambangi, memeriksa dan mengawasi beberapa tempat pelayanan di Polres Tomohon untuk tidak ada Pungutan Liar (Pungli). Tempat – tempat tersebut yakni SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) Polres Tomohon, Urusan Sidik Jari, Urusan SIM, Samsat, BPKB, Urusan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) dan tampat lain yang berhubungan dengan Pelayanan Kepolisian. Selanjutnya Si Propam akan menyambangi Polsek-polsek Jajaran Polres Tomohon.”Kata Edy. 
Kapolres Tomohon AKBP Monang M. Z. Simanjuntak, S.iK melalui Kasubbag Humas Polres Tomohon IPDA Johny M. Kreysen menghimbau kepada masyarakat di seluruh wilayah hukum Polres Tomohon, agar membantu kami untuk tidak mengimingi dengan pemberian-pemberian yang tidak jelas. Seperti contoh ketika masyarakat mengurus SKCK, yang tertulis dalam ketentuan PNBP Rp. 10.000,- itulah yang harus dibayarkan jangan memberikan lebih dari ketentuan. Kemudian jika ada anggota yang dengan sengaja memperlambat pengurusan SKCK untuk meminta tambahan, segera laporkan ke Si Propam dan akan ditindak tegas. Marilah kita sama-sama Disiplin untuk tidak memberi dan menerima apapun itu yang tidak sesuai dengan ketentuan, karena keduanya akan di kenakan sangsi tegas yang tidak mengenakan. 
Kapolres juga telah memerintahkan kepada Para Perwira untuk mengawasi setiap gerakan anak buahnya.” Tutup Kapolres.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar