Persyaratan penerbitan SKCK

 


Di informasikan kepada seluruh Masyarakat yang akan mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) , napa ne dia pe persyaratan :

PEMOHON BARU :

1. Surat keterangan Lurah / Hukum Tua

2. Foto copy KTP

3. Foto copy Kartu Keluarga

4. Foto copy Akte Kelahiran

5. Pas Foto 4 x 6 layar merah sebanyak 6 lembar

6. Rumus sidik jari dari satuan reskrim


PERPANJANGAN (SKCK LAMA DI BAWAH 1 TAHUN) :

1. Foto copy SKCK lama

2. Foto copy KTP

3. Foto copy Kartu Keluarga

Pas Foto 4 x 6 layar merah sebanyak 4 lembar

Demikian informasi, moga bermanfaat.

UNTUK PEMBAYARAN BIAYA PNBP SKCK Rp. 30.000

(Kerja keras, kerja cerda, kerja ikhlas, kerja tuntas)

Mengabdi untuk bangsa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar