Humas polres tomoho _ Polres Tomohon siap menjalankan Surat Edaran Kapolri menyangkut Speech Hate meski masih menuai pro dan kontra.
Kepala Reskrim Polres Tomohon AKP Thommy Aruan menyebutkan, surat edaran tersebut sudah masuk ke Polres Tomohon
"Polres Tomohon tentu sudah siap menjalankan surat edaran Kapolri tersebut," tegas Kasat Reskri res Tomohon.
Kasat Reskrim menjelaskan, sebenarnya Edaran tersebut mengacu pada UU Informasi Transaksi Elektronic (ITE) dan juga ada dalam penjabaran KUHP
"Acuannya sudah jelas, jadi edaran itu untuk mempertegas saja. Jadi sudah ada undang-undangnya, bukan norma baru," Tegas Kasat Reskrim.
Salah satu tujuan edaran tersebut sebenarnya untuk menghilangkan keraguan anggota Polri jika menangani kasus tersebut.
Meski begitu Kasat Reskrim mengungkapkan, sejauh ini belum ada laporan yang berkaitan dengan speech hate.
Terpisah, Judie Turambi tokoh masyarakat Kota Tomohon bersikap kontra atas keluarnya edaran speech hate tersebut.
Ia berpendapat, edaran tersebut bisa melemahkan kritik yang ditujukan kepada pemerintah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar