TOMOHON (21/02/2018), (Tribratanewstomohon) - Kepolisian Sektor Tomohon Selatan, telah menerima laporan tentang dugaan Pengrusakan, yang di laporkan oleh lelaki an. BH, (68), warga Tumatangtang I Kecamatan Tomohon Selatan.
Menurut pelapor bahwa yang melakukan pengrusakan lelaki an. RS, yang juga warga Kelurahan Tumatangtang Satu Lingkungan I Kecamatan Tomohon Selatan. "RS telah melakukan pengrusakan pada hari Sabtu sekira jam 11.00 wita." Tutur Pelapor.
Kronologis berawal pada hari Sabtu tanggal 17 Februari 2018 jam 11.00, telah terjadi tindak pidana pengrusakan yang dilakukan oleh terlapor an lelaki RS, menurut pelapor bahwa pada saat itu terlapor datang dan merusak pagar yang sedang dikerjakan oleh pelapor dengan alasan terlapor tidak menyetujui pengerjaan pagar tersebut, karena masih dalam masalah keluarga, karena yang melakukan pengrusakan adalah ponakan dari pelapor.
Kapolsek Tomohon Selatan Iptu Teddy Lengkey SH, lewat Kanit Reskrim mengatakan bahwa kami akan mengundang kepada terlapor dan mengupayakan lewat bhabinkamtibmas untuk di pertemukan dan diberi upaya damai, karena kedua pihak adalah bapa dan Ponakan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar