Call Center Polres Tomohon

Call Center Polres Tomohon
Diinformasikan kepada masyarakat, yang memerlukan kehadiran Polri khususnya Polres Tomohon, segera hubungi call center Polres Tomohon di nomor 08 5858 110 110, baik melalui WA atau telp , jangan lupa di nomor 08 5858 110 110
Biar Masa Depan Itu Dapa Lia Gelap Mar Kalo Torang Tetap Ba Usaha Deng Nda Patah Semangat Tetap Sukses Itu Mo Iko Dari Belakang By. Humas Polres Tomohon

Polsek Tomohon Selatan tangani Laporan Pengrusakan di Tumatangtang

TOMOHON (21/02/2018), (Tribratanewstomohon) - Kepolisian Sektor Tomohon Selatan, telah menerima laporan tentang dugaan Pengrusakan, yang di laporkan oleh lelaki an. BH, (68), warga Tumatangtang I Kecamatan Tomohon Selatan.

Menurut pelapor bahwa yang melakukan pengrusakan lelaki an. RS, yang juga warga Kelurahan Tumatangtang Satu Lingkungan I Kecamatan Tomohon Selatan. "RS telah melakukan pengrusakan pada hari Sabtu sekira jam 11.00 wita." Tutur Pelapor.

Kronologis berawal pada hari Sabtu tanggal 17 Februari 2018 jam 11.00, telah terjadi tindak pidana pengrusakan yang dilakukan oleh terlapor an lelaki RS, menurut pelapor bahwa pada saat itu terlapor datang dan merusak pagar yang sedang dikerjakan oleh pelapor dengan alasan terlapor tidak menyetujui pengerjaan pagar tersebut, karena masih dalam masalah keluarga, karena yang melakukan pengrusakan adalah ponakan dari pelapor.

Kapolsek Tomohon Selatan Iptu Teddy Lengkey SH, lewat Kanit Reskrim mengatakan bahwa kami akan mengundang kepada terlapor dan mengupayakan lewat bhabinkamtibmas untuk di pertemukan dan diberi upaya damai, karena kedua pihak adalah bapa dan Ponakan.

Tidak ada komentar: