TOMOHON (14/02/2018), (Tribratanewstomohon) - Tim Srigala Polsek Urban Tomohon Tengah, di pimpin Kapolsek Kompol Franky Manus SH, mengamankan seorang lelaki BM, (33), warga Kecamatan Tomohon Tengah, yang diduga melakukan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur, An. BW, (16), Siswi salah satu sekolah menengah kejuruan di Kota Tomohon, warga Kecamatan Tomohon Tengah. Selasa, 13 Februari 2018.
Kronologis berawal sejak korban masuk sekolah kelas Satu SMK, pada Bulan Juli 2017 sekira jam 14.00 wita, sepulang sekolah, korban berada di Rumah sendiri sambil nonton TV tiba-tiba TSK sudah berada di dalam rumah. Korban kaget karena entah masuk dari mana lelaki itu karena semua pintu korban sudah kunci, TSK menghampiri korban dan mengajak korban untuk bersetubuh tetapi korban menolak, korban takut langsung lari masuk kamar dan mengunci pintu.
Pada saat korban sudah berada di dalam kamar dan tidur tiba-tiba TSK sudah berada di dalam kamar masuk lewat Loteng/Plafon kamar, ketika TSK sudah di dalam kamar langsung memegang korban dan memaksa korban untuk bersetubuh, disaat itu korban menolak serta merontak membri perlawanan namun korban tidak mampu hingga TSK langsung merebahkan korban di tempat tidur serta mengancam korban jika tidak ikuti permintaannya maka orang tua korban akan di bunuhnya.
Saat itu TSK langsung menarik paksa dan menyetubuhi korban. Perbuatan TSK sudah berulang ulang menyetubuhi korban dan yang terakhir pada bulan Nopember 2017, hingga pada hari Selasa tanggal 13 Pebruari 2018 sekitar jam 02.00 wita TSK masuk lagi ke kamar korban melalui Plafon kamar disaat itu Korban kaget dan ketakutan melihat TSK tersebut yang dalam keadaan mabuk serta membawa pisau dan tujuan TSK untuk menyetubuhi korban, tetapi tidak jadi karena sudah diketahui oleh masyarakat disekitar, sambil masyarakat menelepon Polsek dan menggrebek TKP.
Kapolsek bersama Tim Srigala langsung mengamankan tersangka di TKP dan membawa tersangka di markas Polsek untuk di proses.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar