TOMOHON (27/02/2018), (Tribratanewstomohon) - Selasa, 27 Februari 2018, Kepolisian Sektor Tomohon Selatan Polres Tomohon, telah menerima laporan tentang dugaan tindak pidana Penganiayaan yang terjadi di Kelurahan Uluindano lingkungan III Kecamatan Tomohon Selatan Kota Tomohon.
Kemudian yang melaporkan kasus dugaan tindak pidana penganiayaan adalah lelaki an. FG, (57)thn, warga Uluindano Lingkungan III Kecamatan Tomohon Selatan, dan menurut pengakuan pelapor bahwa yang melakukan dugaan tindak pidana penganiayaan adalah lelaki an. ML, warga Kelurahan Uluindano Lingkungan III Kecamatan Tomohon Selatan. Lanjut pelapor bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Senin, 26 Februari tahun 2018.
Menurut keterangan korban bahwa berawal dari terlapor sudah dalam keadaan mengkonsumsi minuman keras, kemudian terlapor datang ke rumah dengan tidak sopan sambil mengamuk untuk meminta sepeda motor miliknya yang di pinjam saksi EKO, kemudian terjadi adu mulut antara Terlapor dengan saksi YG.
Korban yang kaget dan ingin melihat apa yang terjadi karena sudah membuat keributan di rumahnya, tidak di sangka pada saat itu Terlapor melihat Korban dan Terlapor mengatakan 'kalian mau mencampuri urusan saya?', dan terjadi dorong mendorong antara Korban dengan Terlapor saat itu juga Terlapor langsung menganiaya Korban dengan menggunakan kepalan tangan mengenai wajah korban dan mengakibatkan luka di bagian wajah Korban.
Kapolsek Tomohon Selatan Iptu Teddy Lengkey SH, membenarkan dengan adanya laporan tersebut.
"Kami akan mengundang terlapor untuk dimintai keterangannya, dan jika mungkin ada titik temu untuk damai, kami akan serahkan ke bhabinkamtibmas untuk di serahkan secara damai, karena korban dan terlapor tinggal pada satu lingkungan." jelas Kapolsek.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar