TOMOHON (22/02/2018), (Tribratanewstomohon) - Sabtu, 17 Februari 2018. Sekira jam 17.00 wita, Polres Tomohon melaksanakan Penggrebekan Judi Sabung Ayam di Desa Sarani Matani Jaga I Kecamatan Tombariri Kabupaten Minahasa tepatnya di Rumah Keluarga SR.
Penggrebekan tersebut di Laksanakan oleh Piket Reskrim bersama Team Totosik di Pimpin Kapolres Tomohon AKBP IK AGUS KUSMAYADI S.IK, dan Mengamankan sejumlah 13 (Tiga Belas Orang) pelaku judi Sabung Ayam serta menyita barang bukti berupa 19 Ekor ayam, 1 unit Jam, 1 set Field dan uang yang berjumlah Rp. 4.154.000,- (Empat Juta Seratus Lima Puluh Empat Ribu Rupiah).
Saat ini Para Pelaku Judi Sabung Ayam beserta barang bukti sudah di amankan di Mako Polres Tomohon, selanjutnya untuk para pelaku judi masih dalam pemeriksaan oleh Sat Reskrim Polres Tomohon.
Penggrebekan tersebut dilaksanakan berdasarkan laporan masyarakat yang sudah resah dan merasa terganggu dengan keberadaan dari para pelaku judi ayam, maka dari Polres mengirim personil untuk memastikan dan bahwa benar adanya kemudian bersama Kapolres meluncur ke wilayah Tombariri dan berhasil mengamankan pelaku judi ayam dan barang bukti.
Kapolres menitipkan kepada seluruh bhabinkamtibmas agar jeli dan harus peka dalam melihat, mendengar hal sekecil apapun dari masyarakat binaannya, kemudian sesegera mungkin untuk melaporkan ke pimpinan secara berjenjang, untuk kemudian pimpinan dapat mengambil kesimpulan untuk bertindak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar