TOMOHON (14/02/2018), (Tribratanewstomohon) - Kepolisian Sektor Tombariri, menerima laporan tentang tindak pidana Penganiayaan yang terjadi di perkebunan Desa Tambala Kecamatan Tombariri Kabupaten Minahasa wilayah hukum Polres Tomohon. Selasa, 13 Februari 2018.
Menurut keterangan Pelapor an FM, (50), warga Pinonobatuan Barat Dumoga Timur Bolmong, bahwa korban an AM, (28) adalah anak pelapor telah di aniaya oleh terlapor an NR, (18), warga Karombasan Kota Manado.
Kronologi berawal saat korban dan istri korban yang berdomisili di Kelurahan Karombasan Kota Manado, bersama terlapor (anak tiri dari korban) menuju Tombariri, tepatnya di perkebunan Desa Tambala dalam rangka membeli pisang sebanyak satu kebun karena korban dan istrinya adalah pembeli pisang kemudian di jual kembali di pasar Karombasan.
Setelah bertiga sampai di Desa Tambala, kemudian mampir ke pemilik kebun dan membayar pisang yang telah di janjikan dan langsung menuju ke kebun, sampai di kebun tersebut korban memotong buah pisang dengan menggunakan parang yang dibawanya, setelah memotong pisang korban meletakkan parang tersebut di samping terlapor. Tanpa di duga juga tanpa bicara, terlapor mengambil parang tersebut dan langsung menebas ke arah korban, dengan refleks korban menangkis dengan menggunakan tangan kanannya sehingga parang tersebut melukai tangan kanan korban.
Melihat kejadian tersebut warga yang kebetulan berada di lokasi langsung mengamankan terlapor serta menolong korban untuk dibawa ke rumah sakit Prof kandow malalayang untuk diberikan pertolongan. Menurut warga yang mengamankan terlapor bahwa terlapor tadinya akan di serahkan ke Polsek, tetapi berhasil melarikan diri.
Kapolsek Tombariri IPTU EDY SURYANTO lewat Kanit Reskrim Ipda Widodo mengatakan bahwa kami sementara dalam pengejaran dan masih mencari informasi di sekitar Karombasan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar