TOMOHON (10/05/2018), (Tribratanewstomohon) - Rabu, 9 Mei 2018, jam 19.30wita, Kepolisian Sektor Tombariri, mendatangi tempat kejadian perkara terjadinya kecelakaan lalu lintas di ruas jalan trans sulawesi, tepatnya di desa tambala kecamatan tombariri kabupaten minahasa dalam wilayah hukum polres tomohon.
Setelah mendatangi dan penanganan awal, kemudian di serahkan ke unit laka lantas satuan lalu lintas polres tomohon untuk kemudian di lengkapi berkas kecelakaan lalu lintas.
Menurut keterangan piket unit laka lantas polres bahwa telah terjadi kecelakaan antara kendaraan roda empat yang tidak di ketahui identitasnya, karena kendaraan tersebut setelah terlibat kecelakaan, telah meninggalkan tempat kejadian alias tabrak lari.
Korban kecelakaan yang di tabrak adalah kendaraan roda dua Honda Blade DB 6759 FO, yang di kendarai oleh lelaki an JT, 26 tahun, warga desa ranowangko jaga X kecamatan tombariri kabupaten minahasa.
Kemudian sepeda motor tersebut membonceng seorang lelaki an DS, 40tahun, Warga Desa Radey kecamatan Tenga kabupaten minahasa selatan.
Akibat dari kecelakaan tersebut pengendara Sepeda motor dan di bonceng meninggal dunia di rumah sakit Prof Kandow Malalayang.
Kejadiannya menurut Kanit Lantas Polsek Tombariri Ipda Noldi Lakaoni, berawal dari pergerakan kendaraan roda empat tanpa identitas karena melarikan diri tersebut dari arah selatan menuju utara dan jalan lurus, cuaca cerah dan jalan beraspal, yaitu dari desa tambala menuju arah desa mokupa, pada saat tiba di tempat kejadian, tepatnya di perkebunan desa tambala kemudian menabrak kendaraan roda dua Honda Blade DB 6759 FO dari belakang yang menuju arah yang sama.
Kendaraan sepeda motor terpental ke sisi kiri jalan dan korban di larikan ke rumah sakit dan meninggal. Kapolres Tomohon AKBP IK AGUS KUSMAYADI S.IK, lewat Kasat Lantas AKP DODDY ARRUAN S.IK, Membenarkan kasus kecelakaan tersebut dan pemeriksa dalam proses penyelidikan dan mencari bahan keterangan dan saksi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar