TOMOHON (12/05/2018), (Tribratanewstomohon) - Jumat, 11 Mei 2018, Kepolisian Polsek Tombariri polres tomohon, telah menerima laporan tentang dugaan tindak pidana Penggelapan dan atau Penipuan, yang terjadi di desa mokupa kecamatan tombariri kabupaten minahasa wilayah hukum polres tomohon.
Di laporkan oleh piket SPKT polsek tombariri bahwa yang melaporkan adalah lelaki an. FP, 56 tahun, desa lemoh uner kecamatan tombariri timur kabupaten minahasa.
Kemudian menurut pelapor bahwa yang melakukan hal tersebut adalah lelaki an. BG, Swasta, Kristen, Desa Mokupa Kecamatan Tombariri dan kejadian tersebut pada tanggal 15 oktober 2017 di desa mokupa kecamatan tombariri.
Di katakan oleh pelapor dan tertuang dalam Laporan Polisi pada polsek tombariri bahwa, Pada tanggal 15 Oktober 2017 sekitar pukul 15.00 wita bertempat di Desa Mokupa Kecamatan Tombariri, Pelapor dan Terlapor terjadi satu kesepakatan Tukar Guling, dimana Pelapor menyerahkan 1 unit mesin cetak Holobrik kepada Terlapor kemudian Terlapor akan memberikan sebanyak 1.800. buah Holobrik kepada pelapor dengan batas waktu sampai 31 Desember 2017 dan bila Holobrik tersebut sudah diserahkan kepada Pelapor maka 1 unit mesin cetak sudah akan menjadi milik Terlapor (sesuai dengan surat perjanjian tgl 15 Oktober 2017).
Kemudian yang terjadi adalah sampai dengan batas waktu yang ditentukan ternyata Terlapor tidak pernah menyerahkan holobrik kepada pelapor dan kemudian setelah diketahui ternyata mesin cetak holobrik telah di jual Terlapor.
Pada tanggal 01 Februari 2018 Terlapor membuat surat pernyataan dimana Ia akan mengembalikan uang kepada Pelapor sebanyak Rp.8.600.000 sampai batas waktu tanggal 01 Mei 2018, perjanjian tentang penyerahan uang tersebut sebagai pengganti mesin Holobrik yang telah Terlapor jual, tidak juga diberikan sesuai perjanjian.
Kapolsek Tombariri Iptu Janjte A Untu SE, membenarkan tentang laporan tersebut, kemudian menyerahkan kepada Kanit reskrim untuk proses lanjut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar