HUMAS POLRES TOMOHON (13/05/2018), (Tribratanewstomohon) - Sabtu, 12 Mei 2018, Kepolisian sektor Tombariri, menerima laporan tentang dugaan tindak pidana Penganiayaan dan pengrusakan, yang terjadi di desa borgo jaga 4 kecamatan tombariri kabupaten minahasa dalam wilayah hukum polres tomohon.
SPKT Sektor tombariri telah menerima laporan yang di tuangkan dalam laporan polisi, tentang dugaan tindak pidana yang di laporkan oleh lelaki an. SE, 32 tahun, sopir, kelurahan bitung lingkungan 1 kecamatan amurang kabupaten minahasa selatan.
Menurut penuturan pelapor di hadapan personil SPKT polsek tombariri bahwa yang melakukan dugaan tindak pidana penganiayaan adalah lelaki an OP, Ojek, desa borgo jaga 4 kecamatan tombariri kabupaten minahasa.
Pelapor menerangkan bahwa telah terjadi tindak pidana penganiayaan dan pengrusakan dimana pada saat itu pelapor sedang menurunkan barang dalam mobil di toko wijaya, Tiba tiba datang terlapor dan meminta snack / coklat kemudian saksi lk beny oroh mengatakan bahwa barang tersebut sementara di jual kemudian terlapor marah dan menyuruh memindahkan mobil pelapor dengan alasan menghalangi jalan masuk ke rumah terlapor.
Kemudian terlapor langsung memukul pelapor dengan tangan terkepal di bagian kepala dan mencekik leher pelapor serta menjatuhkan pelapor ke aspal dan mengakibatkan luka lecet pada lutut kiri. Setelah itu saksi lk beny oroh memindahkan mobil pelapor namun terlapor mengejar dan melakukan pengrusakan pada kendaraan pelapor mengakibatkan rusak pada kaca spion seblah kanan, saklar lampu utama patah sehingga mengalami kerugian sebesar Rp 250.000.-
Kapolsek Tombariri Iptu Jantje A Untu SE, membenarkan bahwa telah menerima laporan tentang penganiayaan tersebut, kemudian menyerahkan ke kanit reskrim untuk mengusut tuntas kasus ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar