TOMOHON (08/05/2018), (Tribratanewstomohon) - Senin, 7 Mei 2018, Satuan Reserse Narkoba melaksanakan Cipta kondisi dan mengamankan Minuman Keras jenis Captikus di wilayah Tomohon barat Kota tomohon.
Kanit Penyidikan Unit I Satuan Reserse narkoba AIPTU ALVIAN KAPARANG, Memimpin Operasi cipta kondisi di wilayah hukum polres tomohon, dengan mengamankan 31 liter minuman keras jenis Captikus yang di isi dalam galon sebanyak 25 liter dan kemasan air mineral 6 liter.
Berdasarkan surat perintah Kasat reserse Narkoba polres tomohon AKP John Rumate S.Sos, kemudian melaksanakan operasi cipta kondisi dan saat ini di laksanakan di wilayah kecamatan tomohon barat, tepatnya Kelurahan Tara tara tiga dan tara satu kecamatan tomohon barat.
Di warung perempuan an ES, 59 tahun, tara tara tiga, 25 liter minuman keras cap tikus dan warung lelaki MP, 40 tahun kelurahan tara tara satu, 6 liter minuman keras cap tikus. Unit satu sat res Narkoba menyita minuman keras tersebut, kemudian oleh Tim memberikan surat untuk menghadap di satuan reserse narkoba pada hari dan tanggal yang telah di tentukan oleh penyidik pada proses lanjut.
Kasat reserse Narkoba polres Tomohon menegaskan dan menghimbau kepada para pemilik warung, agar tidak menyediakan minuman keras, di katakannya bahwa janganlah mencari keuntungan pada barang seperti ini.
Para penikmat barang haram ini jika sudah tersentuh minuman keras, sudah dapat dipastikan lingkungan sekitar akan tidak aman kemudian kemungkinan terjadi tindak pidana sangat besar.
"Marilah kita bersama ciptakan suasana nyaman di lingkungan kita, dengan tidak menjual barang haram ini." Tutur Kasat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar