Call Center Polres Tomohon

Call Center Polres Tomohon
Diinformasikan kepada masyarakat, yang memerlukan kehadiran Polri khususnya Polres Tomohon, segera hubungi call center Polres Tomohon di nomor 08 5858 110 110, baik melalui WA atau telp , jangan lupa di nomor 08 5858 110 110
Biar Masa Depan Itu Dapa Lia Gelap Mar Kalo Torang Tetap Ba Usaha Deng Nda Patah Semangat Tetap Sukses Itu Mo Iko Dari Belakang By. Humas Polres Tomohon

Kapolres Tomohon Apresiasi : Bhabinkamtibmas Antisipasi Kedatangan Orang Asing Tanpa Identitas

HUMAS POLRES TOMOHON (22/05/2018), (Tribratanewstomohon) - Selasa,  22 Mei 2018, jam 10.30 wita, Kepolisian Sektor Tombariri, bersama pemerintah kecamatan dan Babinsa Koramil Tombariri, melaksanakan pendataan terhadap pendatang baru sebagai pekerja pemanjat kelapa dan pekerja tukang pada galangan kapal ikan di desa Ranowangko kecamatan Tombariri kabupaten Minahasa wilayah hukum polres tomohon.


Bhabinkamtibmas desa Ranowangko kecamatan tombariri kabupaten minahasa Bripka Only Yoseph, bersama Babinsa desa ranowangko Serda Sulamto serta pemerintah desa dan linmas setempat, melaksanakan pendataan terhadap sekelompok pekerja pemanjat pohon kelapa milik warga desa ranowangko dan tukang pada galangan kapal di desa tersebut.

Setelah di data oleh tim terpadu di pimpin Bhabinkamtibmas maka yang terdata di galangan kapal PT Setia Bahari adalah 11 orang tidak memiliki KTP dan surat jalan, kemudian yang terdata di kebun milik warga yang terletak di perkebunan manggatasik adalah 30 orang tidak memeiliki KTP dan surat jalan.

Menurut penuturan Bhabinkamtibmas, setelah berkoordinasi dengan kepala desa termasuk polsek, kecamatan dan koramil maka para pekerja tersebut akan di kembalikan ke daerah asal dalam rangka melengkapi identitas setiap orang kemudian di lengkapi dengan surat jalan.

Kapolsek Tombariri Iptu Jantje A Untu SE, membenarkan bahwa telah berkoordinasi dengan Forkopimka kemudian telah melakukan pendataan untuk sejumlah pendatang yang tidak memiliki identitas resmi demi keamanan sesuai dengan protap setiap pemerintah desa kecamatan bahkan kepolisian.

Hukum tua desa ranowangko Deitje Kusoy termasuk Forkopimka memberikan waktu selama 3x24 jam untuk berada di wilayah ranowangko kemudian selama berada di desa tersebut, Kapolsek memerintahkan untuk dalam pengawasan oleh Bhabinkamtibmas, Babinsa serta Unit Intelkam Polsek.

Kapolres Tomohon AKBP I.K. Agus Kusmayadi S.IK, mengapresiasi Bhabinkamtibmas, karena sudah peduli terhadap lingkungan sekitar desa binaannya, kemudian sudah melaksanakan peran antisipatif untuk menghindari kejadian yang tidak kita inginkan bersama.

"Semoga sikap peduli dan peka ini, di ikuti oleh seluruh Bhabin yang ada di wilayah hukum Polres Tomohon." Ujarnya.

Tidak ada komentar: