HUMAS POLRES TOMOHON (17/05/2018), (Tribratanewstomohon) - Rabu , 16 Mei 2018, sekira pukul 12.30 wita Kepolisian resor Tomohon, melaksanakan operasi kepolisian Penyakit Masyarakat di seluruh wilayah hukum polres tomohon, kemudian pelaksanaannya telah di mulai sejak tanggal 14 Mei 2018, kemudian akan berakhir pada 28 Mei 2018.
Unit 1 Tim Totosik telah mengamankan dua orang yang melakukan penjualan toto gelap an. FS, 62 tahun, Warga tumatangtang lingkungan satu kecamatan tomohon selatan kota tomohon, dan SB, 63 tahun, warga kelurahan lansot lingkungan 4 kecamatan Tomohon selatan.
Barang bukti yang disita antara lain kertas rakapan, buku syair, papan syair, uang sejumlah Rp 417.000.
Kapolres Tomohon AKBP I.K. Agus Kusmayadi S.I.K, melalui Kabagops Kompol Thonny Salawati sebagai Kepala perencanaan pangendalian operasi mengapresiasi upaya Tim Totosik yang sudah melakukan pengungkapan kasus togel di kota tomohon.
Kabag Ops mengatakan bahwa dalam operasi kedepan, harus lebih cermat dalam pengungkapan seperti togel, karena informasi dari masyarakat masih ada titik-titik penjualan toto gelap di seluruh wilayah hukum polres tomohon.
"Para kasatgas operasi pekat harus lebih jelih dalam hal pegungkapan, termasuk segala bentuk penyakit masyarakat dan jika perlu berkoordinasi terus dengan satgas intelkam agar pengungkapan lebih maximal."kata Kabag.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar