TOMOHON (03/05/2018), (Tribratanewstomohon) - Minggu 29 April 2018, jam 23.45 wita, Unit 2 Tim Totosik Polres tomohon, mengamankan seorang lelaki yang membuat heboh di tempat pesta pernikahan dan melakukan penganiayaan terhadap seseorang dan kejadian tersebut terjadi di kelurahan Kayawu kecamatan tomohon utara kota tomohon.
Unit 2 Tim Totosik di pimpin Bripka Yanny Watung, kembali mendapat informasi dari Linmas kelurahan Kayawu lewat telepon, bahwa di pesta perkawinan pada kelurahan tersebut sedang terjadi keributan, kemudian dengan cepat Tim di bawah kendali oleh Kabag Ops Polres Tomohon tiba dan mengamankan tersangkanya.
Menurut keterangan dari Kanit 2 tim totosik bahwa kejadian tersebut berawal di pesta nikah, seorang korban lelaki an JM, 32 tahun, Kelurahan Kayawu kecamatan Tomohon utara yang berdiri sambil menikmati acara rekreasi dari pesta tersebut, dan tanpa alasan yang jelas terduga lelaki an. Johnli Ramapolii, 46, Kayawu kecamatan tomohon utara datang menghampiri kemudian menarik jaket korban sambil melepaskan pukulan beberapa kali di bagian kepala.
Pada saat Unit 2 Tim Totosik tiba di sekitar tempat kejadian, tanpa ada perlawanan langsung di giring ke Markas polres tomohon, dan di serahkan kepada Kanit 3 SPKT Ipda Janny Bayak kemudian di laksanakan proses lanjut. Dan menurut Bayak bahwa sudah barang tentu pada kedua pihak baik korban maupun tersangka, sudah ada masalah sebelumnya, kami akan mendalami motif kedua warga Kayawu ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar