TOMOHON (30/04/2018), (Tribratanewstomohon) - Sabtu, 28 April 2018, jam 22.30 wita, Unit Kecelakaan Lalu Lintas Polres Tomohon, mendatangi tempat kejadian Kecelakaan Lalu Lintas yang terjadi di ruas jalan raya Kelurahan Lahendong Kecamatan Tomohon Selatan Kota Tomohon.
Berdasarkan informasi dari Unit 1 Totosik Polres Tomohon yang di pimpin Aipda Melki Rotikan yang sudah berada di tempat kejadian perkara lalu lintas, maka unit Kecelakaan Lalu Lintas tiba dan menangani kecelakaan yang terjadi di ruas jalan raya Kelurahan Lahendong Kecamatan Tomohon Selatan.
Oleh Piket unit kecelakaan lalu lintas mendapati kedua kendaraan yang masih berada di tempat kejadian dengan identitas kendaraan roda empat merk Datsun Go DB 1742 JA yang di kemudikan oleh seorang lelaki an. ML, (35)thn, Warga Desa Wuwuk Barat Kecamatan Tareran Kabupaten Minahasa Selatan, bertabrakan dengan kendaraan roda empat Toyota Kijang DB 1028 CO yang di kemudikan oleh lelaki an. UW, (53)thn, Warga Kelurahan Politekhnik lingkungan 2 Manado dan kedua kendaraan yang terlibat tabrakan memiliki surat-surat berupa Sim dan Stnk.
Menurut Piket Kecelakaan lalu lintas setelah mengolah tempat kejadian bahwa, berawal dari kendaraan Datsun Go bergerak dari arah Kecamatan Sonder menuju Kota Tomohon, dan pada saat melintasi tempat kejadian yang situasi jalan tikungan dan hujan pada malam hari, dan bertabrakan dengan kendaraan Toyota Kijang.
Kasat Lantas Polres Tomohon Akp Doddy Arruan S.Ik lewat Kanit Laka Lantas Ipda Paulus Ohoywutun SH, membenarkan kejadian laka lantas tersebut kemudian mengatakan saat kecelakaan tidak ada korban manusia dan kerugian materil dapat di taksir sekira 6 juta rupiah, kemudian Barang bukti kedua kendaraan dan surat di amankan unutk proses lanjut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar