TOMOHON (12/04/2018), (Tribratanewstomohon) - Rabu, 11 April 2018, Kepolisian Sektor Tombariri, telah menerima laporan dugaan tindak pidana tentang pengancaman dengan menggunakan barang tajam berupa parang, yang terjadi di Desa Lemoh Jaga 4 Kecamatan Tombariri Timur Kabupaten Minahasa wilayah hukum Polres Tomohon.
Kejadian tersebut di laporkan oleh anak dari korban an. Lelaki YT, (70) tahun, warga Desa Lemoh jaga 4 Kecamatan Tombariri. Dan menurut pelapor, yang melakukan tindak pidana pengancaman yakni lelaki an. AW, (46)Thn, juga warga Desa Lemoh jaga 4 Kecamatan Tombariri Timur Kabupaten Minahasa.
Kronologi kejadian berawal pada hari Rabu, 11 April 2018 jam 17.00 wita bertempat di rumah keluarga TAMBENGI - BAJAK rumah korban, pada saat itu korban an. YT sedang bersantai di teras rumahnya, kemudian datang terlapor dalam keadaan mabuk karena kelihatannya sudah mengkomsumsi minuman keras.
Tanpa ada memberi penjelasan apapun, dengan membawa sebilah parang langsung mengancam kepada korban bahwa terlapor akan menebas kepala korban dengan parang yang di bawanya. Korban sangat terkejut melihat parang yang di angkat sambil berkata pengancaman, korban langsung berlari kedalam rumah dengan sangat ketakutan, kemudian dengan teguran para tetangga, terlapor langsung pergi dan meninggalkan rumah korban.
Kapolsek Tombariri Iptu Jantje Untu SE membenarkan adanya laporan tersebut kemudian memerintahkan Kanit Reskrim untuk segera menjemput terlapor dan tindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar