TOMOHON (04/04/2018), (Tribratanewatomohon) - Senin, 2 April 2018, jam 10.00wita, Kepolisian Sektor Tombariri, telah menerima laporan tentang dugaan tindak pidana pengancaman, yang menurut pelapor terjadi di Desa Ranowangko Jaga X Kecamatan Tombariri Kabupaten Minahasa wilayah Hukum Polres Tomohon.
Menurut keterangan Pelapor perempuan an. DW, (50)thn, Warga Desa Ranowangko jaga IX Kecamatan Tombariri, dan keterangan lanjut bahwa Terlapor lelaki an. SK, warga Desa Sarani Matani Kecamatan Tombariri.
Kronologi berawal dari korban pelapor, sedang berada di rumah saudara dan tidak berada di rumah tempat tinggal, kemudian datang seseorang memberikan informasi kepada pelapor, bahwa terlapor sedang berada di rumahnya dan mengamuk, kelihatannya terlapor sudah mengkomsumsi minuman keras. Ternyata terlapor sedang mencari seorang yang bernama Nugik, pelapor pulang ke rumah dan mendapati benar adanya lelaki terlapor sedang ribut sambil berkata "mana Nugik kita mo bunuh" oleh pelapor mengatakan " Pulang jo ngana, karna ngana so nda ada hak datang disini" terlapor sambil memegang barang tajam pisau tetap berteriak mencari lelaki yang dia maksud.
Setelah digali motif dari terlapor terhadap pelapor oleh piket Polsek, ternyata pelapor dan terlapor adalah suami istri yang telah pisah rumah selama 3 tahun, dan pelapor sudah ada calon suami bernama Nugik, maka terlapor yang sudah di kuasai minuman keras, mencari lelaki yang sudah hidup bersama dengan pelapor.
Kapolsek Tombariri Iptu Edy Suryanto membenarkan bahwa sudah menerima laporan tentang pengancaman, kemudian memerintahkan kanit reskrim Ipda Widodo untuk menjemput terlapor untuk proses lanjut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar