TOMOHON (01/04/2018), (Tribratanewstomohon) - Kamis, 29 Maret 2018, jam 10.30 wita, Polres Tomohon di Pimpin KabagOps Polres Tomohon Kompol Thonny Salawati, melaksanakan Pengamanan Eksekusi tanah Perkebunan Tempok Desa Tincep Kecamatan Sonder Kabupaten Minahasa dalam wilayah Hukum Polres Tomohon.
Kapolres Tomohon AKBP IK AGUS KUSMAYADI S.IK, menandatangani surat perintah 40 personil terdiri dari Tim Elit Polres Tomohon yaitu unit Totosik, Sabhara dan Reskrim serta gabungan staf dalam pelaksanaan eksekusi tanah di perkebunan tersebut.
Eksekusi yang di warnai nyaris bentrok dengan aparat karena pihak termohon dan kawan-kawan merasa di perlakukan dengan tidak adil oleh pihak pengadilan negeri Tondano, tetapi dengan penggalangan yang jitu oleh pemimpin pasukan yakni Kabag Ops, kemudian boleh terselesaikan dengan baik dan tanpa kegaduhan. Kedua belah pihakpun menerima.
Eksekusi tersebut berdasarkan permohonan kepala Pengadilan Negeri Tondano dengan telah menetapkan tentang eksekusi serta pemohon eksekusi Eske Wuysang dan termohon eksekusi Hengky Tujuwale dkk. Kemudian di lokasi tempat eksekusi, termohon memprovokasi massa dengan memperlihatkan keberingasan sambil memegang parang dan barang tajam lainnya.
Oleh Ketua Pengadilan Negeri Tondano mengatakan lewat telepon bahwa keputusan tersebut atas perintah Mahkama Agung RI, maka Panitera yang di perintahkan oleh undang-undang harus melaksanakan eksekusi tersebut.
Pengamananpun diperketat serta terukur, dan Kabagops sempat mengamankan seorang yang menjadi otak dari kericuhan di lokasi. Eksekusi berakhir dengan baik, aman serta terkendali pada jam 14.00 wita.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar