TOMOHON (03/04/2018), (Tribratanewstomohon) - Sabtu, 31 Maret 2018, Kepolisian Sektor Tombariri, menerima laporan tentang kasus dugaan tindak pidana yakni melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap korban, bertempat di jalan raya Desa Lemoh Barat Kecamatan Tombariri Timur Kabupaten Minahasa wilayah hukum Polres Tomohon.
Yang melaporkan hal tersebut adalah lelaki korban an. JM, (32)thn, warga Desa Lemoh Timur Kecamatan Tombariri Timur. Kemudian menurut pelapor bahwa yang melakukan penganiayaan adalah lelaki an.WM, warga Desa Lemoh Timur Kecamatan Tombariri Timur.
Kronologis kejadian bermula pada hari Jumat, 30 Maret 2018 sekira pkl 20.00 wita bertempat di jalan raya Desa Lemoh Barat Kecamatan Tombariri Timur, pada saat pelapor mengendarai sepeda motor dan berpapasan dengan terlapor lelaki WM bersama teman-temannya, kemudian terlapor memanggil pelapor dan terlapor berhenti lalu turun dari sepeda motornya.
Pelapor sangat terkejut dan tanpa sebab, tiba-tiba saat itu terlapor langsung memukul pelapor di bagian wajah dengan menggunakan tangan lalu di ikuti oleh teman-teman terlapor juga memukul pelapor hingga pelapor menjadi pusing-pusing. Akibat dari pengeroyokan tersebut korban mengalami luka memar pada bagian wajah sebelah kanan, luka pada bagian bibir dan rasa sakit pada bagian kepala.
Kapolsek Tombariri Iptu Edy Suryanto, membenarkan penganiayaan tersebut, memerintahkan kepada Kanit Reskrim untuk mengusut dan menjemput para terlapor untuk proses lanjut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar