TOMOHON (16/04/2018), (Tribratanewstomohon) - Sabtu 14 April 2018, Bhabinkamtibmas desa Tambala kecamatan Tombariri kabupaten Minahasa wilayah Hukum Polres Tomohon, telah menyelesaikan Perkara yang di lakukan oleh masyarakat setempat tentang pencemaran nama baik di medsos.
Bhabinkamtibmas desa Tambala Inspektur Polisi dua Max Budiman, mendapat informasi dari kepala desa Tambala Hamka Naya bahwa ada masyarakatnya yang melapor di kantor desa tentang pencemaran nama baik di medsos, Maka Bhabinkamtibmas mendatangi kantor desa kemudian bersama kepala desa menjemput terlapor.
Menurut keterangan dari yang menjadi korban perempuan an. IS, 37thn, desa Tambala kecamatan Tombariri bahwa dirinya telah di sebarkan namanya di medya sosial tentang keburukannya oleh seorang perempuan an. SP 35 tahun, desa Tambala Kecamatan Tombariri.
BhabinKamtibmas bersama Kepala desa mempertemukan kemudian memberikan pemahaman yang baik dan benar kepada kedua perempuan ibu rumah tangga tersebut, sehingga kedua belah pihak dapat menerima dan terjadilah kesepakatan damai, kemudian kepada terlapor dan pelapor telah membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut di hadapan Kepala desa dan Bhabinkamtibmas.
Kapolsek Tombariri Iptu Jantje A Untu SE, membenarkan bahwa telah di laksanakan penyelesaikan atas pertikaian kedua ibu rumah tangga di desa tersebut, dan mengapresiasi kepada kepala desa bekerja sama dengan Bhabinkamtibmas setempat dan mengatakan tidaklah semua permasalahan dan kasus harus di selesaikan dengan pembuatan berkas perkara, jika masyarakat sudah ada kesepakatan, maka itulah yang terbaik.kata kapolsek.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar