TOMOHON (04/04/2018), (Tribratanewstomohon) - Senin, 2 April 2018, Kepolisian Sektor Sonder, telah menyelesaikan Kasus KDRT atas Suami Istri yang terjadi di rumah Keluarga yang bertikai Desa Tounelet jaga III Kecamatan Sonder Kabupaten Minahasa wilayah hukum Polres Tomohon.
Kapolsek Sonder Iptu Stanly Korua, lewat Kanit Binmas Polsek Sonder, telah mendamaikan kasus KDRT antar suami istri di Desa Tounelet Sonder dan an. suami yang melakukan KDRT adalah lelaki JP, (39) terhadap Istrinya AR, (32)thn.
Kejadian Kasus KDRT ini berdasarkan Laporan seorang istri di markas Polsek Sonder, sehingga Kapolsek dalam rangka menyatukan kedua pihak tersebut dan bertujuan yang mulia ini berinisiatif untuk kemudian menyatukan kembali.
Kapolsek memberikan pemahaman kepada kedua pihak, bagaimana cara berumah tangga yang baik dan benar, sehingga di kemudian hari akan menjadi contoh kepada anak-anak dan masyarakat lingkungan sekitar, hal ini menurut Kapolsek harus dengan kesabaran satu dengan lainnya.
Lanjut Kapolsek Seharusnya seorang suami harus melindungi terhadap keluarga termasuk istri, bukan kemudian melakukan tindakan yang menyakiti secara fisik, jika ada sesuatu yang tidak berkenan maka dapat diselesaikan dengan kepala dingin dan menghilangkan tindakan emosional.
Kedua belah pihak menyatakan untuk bersatu kembali dan oleh pelaku KDRT yang adalah suami, berjanji di hadapan Kapolsek kemudian di kuatkan dengan surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya, dan surat tersebut mengetahui pemerintah desa yang bersangkutan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar