TOMOHON (14/04/2018), (Tribratanewstomohon) - Jumat, 13 April 2018, sekira jam 11.10 wita, Satuan Reserse Narkoba Polres Tomohon, melaksanakan cipta kondisi di seputaran kecamatan Tomohon utara dan mengamankan Sebuah kendaraan yang mencurigakan, tepatnya di kelurahan Kakaskasen kecamatan Tomohon utara kota Tomohon.
Unit 1 Satuan Reserse Narkoba Polres Tomohon di pimpin Aiptu Alvian Kaparang, melaksanakan cipta kondisi di wilayah hukum polres tomohon, dan saat ini mengambil lokasi di wilayah tomohon utara.
Personil ResNarkoba dalam perjalanan, mendapat informasi lewat telepon bahwa ada sebuah kendaraan dengan identitas yang sudah jelas akan mengantar minuman jenis captikus sudah memasuki wilayah hukum polres tomohon.
Setelah menunggu di seputaran lokasi kelurahan kakaskasen yang akan dituju, benar adanya dan mendapati 50 liter minuman keras jenis captikus dalam 2 galon di kendaraan roda empat merk Xenia DB 1151 BH yang dikendarai oleh lelaki an. MM, 32thn, bersama dengan pemilik cap tikus Pr an. AK, 48 thn yang keduanya berasal dari Desa Tombasian atas kecamatan Kawangkoan kabupaten minahasa.
Kemudian di tempat yang lain di kios milik pr.an HS, 44 thn, kelurahan Kakaskasen dua lingkungan 4 kecamatan tomohon utara kota tomohon, di amankan 12,5 liter minuman keras jenis captikus maka oleh tim mengamankan keseluruhan di dua lokasi sejumlah 62, 5 liter.
Kasat Reserse Narkoba Polres Tomohon AKP JOHN TUMATE S.Sos, membenarkan hasil operasi cipta kondisi yang di laksanakan oleh personilnya, kemudian hal ini tetap kami lakukan dan berharap kepada masyarakat untuk peduli dengan lingkungan dan sedapat mungkin untuk menginformasikan kepada kami, jika ada pemasok minuman keras yang akan merusak masyarakat di kota Tomohon.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar