TOMOHON (09/04/2018), (Tribratanewstomohon) - Sabtu, 7 April 2018, Kepolisian Sektor Sonder, telah melaksanakan musyawarah damai atas kedua pemuda yang bertikai dan berdasarkan laporan telah terjadi kasus penganiayaan yang terjadi pada hari Jumat 6 April sekira jam 22.00 wita dan bertempat di Kampung Baru Desa Tounelet 1 Kecamatan Sonder Kabupaten Minahasa dalam wilayah hukum Polres Tomohon.
Kapolsek Sonder Iptu Stanly Korua melalui Kanit Intelkam Bripka Peatriks Mantiri, melakukan mediasi terhadap kedua pemuda tersebut, berdasarkan Laporan Polisi yang di terima oleh piket Polsek Sonder, bahwa pelapor sekaligus korban an. GK, (20)tahun, warga Desa Tounelet 1 Kecamatan Sonder, telah di aniaya oleh terlapor an. HG, 27 tahun, juga warga Desa Tounelet 1 Kecamatan Sonder, telah berjanji di hadapan penyidik untuk tidak akan melakukan hal yang melanggar hukum dalam hal ini telah melakukan penganiayaan terhadap korban, kami telah sepakat untuk berdamai dan telah di tuangkan dalam surat pernyataan damai.
Kapolsek Sonder membenarkan bahwa kedua pihak telah saling memaafkan dan telah membuat surat pernyataan damai, tanpa ada paksaan dari pihak manapun, kemudian jika di kemudian hari ada salah satu pihak melanggar dan berbuat tindak pidana, maka bersedia menerima tuntutan hukum yang berlaku.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar