Biar Masa Depan Itu Dapa Lia Gelap Mar Kalo Torang Tetap Ba Usaha Deng Nda Patah Semangat Tetap Sukses Itu Mo Iko Dari Belakang By. Humas Polres Tomohon

43 Personil Polres Tomohon Naik Pangkat

Humas Polres Tomohon, Selasa 31 Desember 2019


Selasa 31 Desember 2019 jam 07.30 wita, dilaksanakan upacara kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, kepada 43 Personil Polres Tomohon.

Kapolres Tomohon AKBP Raswin B. Sirait, S.IK, S.H., M.Si selaku Inspektur upacara menerima laporan kenaikan pangkat dari perwakilan Personil yang mendapat penghargaan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi.

Kenaikan pangkat, merupakan penghargaan atas dedikasi dalam pelaksanaan tugas dan bukan merupakan hak, ucap Kapolres.

Banyak selamat bagi Personil yang mendapat penghargaan kenaikan pangkat, semoga dengan penghargaan ini, akan memotifasi untuk lebih giat lagi dalam melaksanakan tugas ke depan, menuju Polri yang Profesional, Moder dan Terpercaya, tutup Kapolres AKBP Raswin B. Sirait, S.IK, S.H., M.Si mengakhiri sambutannya, dalam pelaksanaan apel kenaikan pangkat, Personil Polres Tomohon.

Terpisah Kabag Sumda Polres Tomohon, Kompol Agnes Timbuleng mengatakan, sebanyak 43 Personil yang mendapat penghargaan kenaikan pangkat.

Satu orang dari AKP ke KOMPOL, IPTU ke AKP 4 orang, IPDA ke IPTU 4 orang, BRIPKA ke AIPDA 1 orang, BRIGPOL ke BRIPKA 12 orang, BRIPTU ke BRIGPOL 4 orang dan BRIPDA ke BRIPTU 17 orang, tutup KOMPOL Agnes.

Kurang Dari 24 Jam, Pelaku Aniaya Menggunakan Parang Diamankan Tim Totosik

Humas Polres Tomohon, Jumat 27 Desember 2019


Dalam rentang waktu kurang dari 24 jam, Tim Totosik pimpinan Bripka Yanny Watung, berhasil mengamankan VP alias Vinsky (17) yang keseharian berprofesi sebagai sopir mikro, pelaku penganiayaan menggunakan parang, di Kelurahan Tumatangtang Kecamatan Tomohon Selatan, pada kamis 26 Desember 2019, jam 21.00 wita, di rumah salah satu warga yang ada di Kelurahan Tumatangtang Kecamatan Tomohon Selatan.

Kejadian penganiayaan ini, terjadi pada kamis 26 Desember 2019 jam 01.00 wita, di Kelurahan Tumatangtang lingkungan 2 Kecamatan Tomohon Selatan.

Informasi yang diperoleh di lapangan, berdasarkan keterangan saksi, VD alias Valen mengatakan bahwa benar, Pelaku Vinsky telah melakukan penganiayaan dengan menggunakan parang, terhadap dua orang korban, masing-masing DL alias Deni (31) dan DT alias Dandi (21).

Saksi menambahkan, penganiayaan ini dilatar belakangi, dimana Pelaku merasa keberatan dan marah kepada kedua korban, yang sebelumnya hampir menganiaya Pelaku yang saat itu bersama dengan Saksi, yang berada di atas sepeda motor.

Karena hal itu, Pelaku kemudian pulang ke rumah mengambil parang, dan langsung kembali ke tempat kejadian perkara, dan menganiaya kedua korban menggunakan parang, tambah Saksi Valen.

Pelaku diamankan berdasarkan Laporan Polisi yang masuk di Polres Tomohon, dan informasi dari masyarakat kepada Tim Totosik, dimana telah menjadi peristiwa penganiayaan menggunakan parang, dengan tempat kejadian perkara di Kelurahan Tumatangtang lingkungan 2 Kecamatan Tomohon Selatan, ucap Bripka Yanny.

Bripka Yanny juga menambahkan, ketika Tim Totosik mendatangi TKP, Pelaku Vinsky sudah melarikan diri, dan setelah melakukan pengembangan dan penyelidikan, akhirnya pada kamis 26 Desember 2019 jam 21.00 wita, Pelaku bisa diamankan dirumah salah satu warga yang ada di Tunatangtang.

Dihadapan Tim Totosik, pelaku Vinsky mengakui perbuatannya, "kita da pulang pi ambe peda, kong kita bale potong pa dorang, lantaran dorang amper pukul pa kita", pengakuan Vinsky.

Kapolres Tomohon AKBP Raswin B. Sirait, S.IK, S.H., M.Si melalui Kasubbag Humas IPTU Andrie Mamahit membenarkan kejadian tersebut.

"Saat ini, barang bukti satu buah parang, dan pelaku vinsky sudah diamankan di Polres Tomohon, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, dan juga Korban sudah membuat laporan di Polres Tomohon", Tutup IPTU Mamahit.


Polres Tomohon Serpas PAM Ibadah Natal

Humas Polres Tomohon, 24 Desember 2019


Polres Tomohon siap mengamankan pelaksanaan Natal 25 Desember 2019 dan tahun baru 01 januari 2020.

Hal ini dapat dilihat, pada selasa 24 Desember 2019, jam 07.00 wita, bertempat di lapangan apel Polres, dilaksanakan apel sekaligus pergeseran Personil, yang terlibat dalam pengamanan rumah gereja pada tanggal 24, 25 dan 26 Desember 2019, serta 31 Desember, 1 dan 2 Januari 2020.

Dalam arahannya, pada pelaksanaan apel pergeseran pasukan ini, Kapolres Tomohon AKBP Raswin B. Sirait, S.IK, S.H., M.Si menekankan kepada seluruh Personil, agar melaksanakan tugas dengan penuh rasa tanggung jawab, jaga keselamatan, dan selalu berkoordinasi dengan semua pihak baik pemimpin gereja maupun masyarakat, dimana Personil ditugaskan, dan untuk tetap selalu melaporkan setiap perkembangan situasi, kepada penanggung jawab pengamanan, yang sudah di atur berdasarkan surat perintah tugas yang ada.

Terpisah, Kabag Ops Polres Tomohon AKP Steven J.R. Simbar, S.IK selaku Karendalopsres pelaksanaan operasi lilin 2019, menyampaikan ada 224 rumah gereja yang akan jadi objek pengamanan, pada pelaksanaan Natal 2019 dan Tahun Baru 2020.

Kabag ops juga menambahkan, personil yang dilibatkan sebanyak 275 Personil, yang dibagi dalam tugas pengamanan rumah gereja, pos pengamanan, pos pelayanan dan pos terpadu, serta personil yang stand by di mako dan patroli.

Polres Tomohon menempatkan tiga pos pengamanan, yakni pos pam Kinilow, Tombariri dan Sonder. Ada satu pos pelayanan dengan lokasi di pasar / terminal, serta satu pos pam terpadu yang terletak di pusat kota Tomohon, ucap Kabag Ops.

"Kami Polres Tomohon, akan berusaha semaksimal mungkin untuk mengamankan perayaan Natal 2019 dan tahun baru 2020, namun kami juga mengharapkan dukungan seluruh masyarakat yang ada, guna terciptanya situasi yang aman dan terkendali, " Tutup AKP Simbar.

Dua Jam, Caser Pelaku Penikaman, Diamankan Totosik dan Resmob

Humas Polres Tomohon, Senin 23 Desember 2019

Dalam rentang waktu dua jam, Tim Totosik Pimpinan Bripka Yanny Watung dan Resmob Pimpinan Bripka Bima Pusung, berhasil mengamankan pelaku penganiayaan, menggunakan senjata tajam, di wilayah Hukum Polres Tomohon.

Penangkapan terhadap pelaku penganiayaan menggunakan senjata tajam, dilakukan pada minggu 22 desember 2019, jam 22.00 wita di tempat kos di Kelurahan Kolongan Kecamatan Tomohon Tengah, kompleks Rumah sakit gunung Maria Tomohon.


CSW alias Caser (32) warga Kelurahan Paslaten Satu Kecamatan Tomohon Timur, diamankan gabungan Tim Totosik dan Resmob Polres Tomohon, karena telah melakukan penganiayaan, dengan menggunakan senjata tajam pisau badik, terhadap Korban FB alias Frangki (45) Warga Kelurahan Paslaten Kecamatan Tomohon Timur.

Dihadapan petugas Caser mengakui perbuatannya, Pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban, dengan menggunakan senjata tajam jenis pisau, karena merasa tidak senang kepada Korban, yang menanyakan kenapa Pelaku melakukan pemalakan makanan (gorengan) di kios milik Korban.

Saat diamankan, Pelaku sudah dalam pengaruh minuman keras, ucap Bripka Yanny yang didampingi oleh Bripka Bima.

Kapolres Tomohon AKBP Raswin B. Sirait, S.IK, S.H., M.Si melalui Kapolsek Tomohon Tengah KOMPOL Chilion Diar, membenarkan kejadian tersebut.

Benar, telah terjadi peristiwa penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam, yang dilakukan Caser terhadap Frangki di kompleks kantor Pos Tomohon, yang terjadi pada minggu 22 Desember 2019, jam 20.45 wita, ucap Kapolsek.

Penganiayaan dilatar belakangi ketika Pelaku Caser yang sudah dipengaruhi miras, melakukan pemalakan makanan gorengan dikios milik Korban Frangki, yang terletak di kompleks kuliner Tomohon, yang saat itu di jaga oleh istri korban. Karena merasa dirugikan, apalagi Pelaku memalak sudah dipengaruhi miras, Korban ingin menanyakan hal itu kepada pelaku.

Akhirnya antara Pelaku dan Korban terjadi adu mulut, yang berakhir pada penikaman terhadap Korban. Setelah melakukan penganiayaan, dengan menikam Korban dengan pisau, Caser meninggalkan Korban di tkp, dan akhirnya pelaku diamankan di kos-kosan yang ada di kelurahan Kolongan, kompleks rumah sakit gunung maria, oleh tim totosik dan resmob, tambah Kapolsek.

"Saat ini, Pelaku bersama barang bukti satu buah pisau sudah diamankan di Polsek Tomohon Tengah, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," tutup Kapolsek Chilion.

Polres Tomohon Musnahkan Babuk Miras, Dan Gelar Pasukan Ops Lilin 2019

Humas Polres Tomohon, Kamis 19 Desember 2019


Polres Tomohon bersama dengan TNI, Pemerintah kota Tomohon, Toga, Tomas, Tokoh Pemuda, LSM serius dan berkomitmen, untuk mengamankan perayaan Natal 25 Desember 2019, dan Tahun Baru 01 Januari 2020.

Keseriusan ini dapat di lihat, ketika Polres Tomohon melaksanakan gelar pasukan operasi lilin 2019, kamis 19 Desember 2019 di lapangan apel Polres Tomohon.

Kegiatan gelar pasukan ini diikuti oleh Personil Polres Tomohon, TNI, Dishub, Pol PP, Damkar, BPBD dan LSM yang ada di Kota Tomohon.

Dalam sambutannya, Waka Polres Tomohon Kompol Deessy A. Bolang, S.Pd sebagai pemimpin apel, membacakan amanat Kepala Kepolisian Republik Indonesia, dimana dalam amanatnya, Kapolri menekankan agar seluruh Personil yang terlibat dalam pengamanan harus siap melaksanakan tugasnya.

Personil juga harus tau apa tugas pokoknya dalam melaksanakan tugas pengamanan, bersikap profesional dan humanis, saling berkoordinasi sesama instansi, bisa memetakan daerah-daerah yang rawan kejahatan, dan jangan lupa untuk tetap mengandalkan TUHAN YME dalam setiap melaksanakan tugas.


Selesai melaksanakan gelar pasukan, dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti minuman keras, hasil operasi patuh dan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) selang tahun 2019.

Waka Polres menambahkan, jumlah barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 351 (tiga ratus lima puluh satu) liter miras cap tikus, dan 35 (tiga puluh lima) botol minol berbagai merek, ungkap Waka Polres.

"Kami Polres Tomohon, bersama TNI dan instansi terkaitnya, siap mengamankan pelaksanaan perayaan Natal 25 desember 2019 dan Tahun Baru 01 Januari 2020 di Kota Tomohon, namun dari pada itu, tentunya peran aktif seluruh masyarakat Kota Tomohon, sangat dibutuhkan, untuk sama-sama menjaga keamanan, di lingkungan tempat tinggal masing-masing," tutup Kompol Deessy.

Karena Cemburu, Meyer Aniaya Vita

Humas Polres Tomohon, Kamis 19 Desember 2019

Sayang boleh sayang, tapi jangan berlebihan, yang pada akhirnya berurusan dengan pihak kepolisian.

Kalimat ini, pantas disematkan kepada MT alias Meyer (29) warga Kelurahan Woloan Tiga Kecamatan Tomohon Barat.


Meyer nekad melakukan penganiayaan terhadap NK alias Vita (35) warga Tara-tara Satu Kecamatan Tomohon Barat, karena merasa cemburu, dan tidak mengindahkan larangan Meyer agar Vita tidak keluar jalan-jalan dengan teman korban.

Peristiwa penganiayaan ini terjadi pada, rabu 18 Desember 2019 jam 20.50 wita, di salah satu tempat hiburan yang ada di Kelurahan Wailan Kecamatan Tomohon Selatan.

Tim Totosik pimpinan Bripka Yanny Watung, yang menerima laporan perihal kejadian penganiayaan tersebut, langsung menuju ke tempat kejadian perkara, dan mengamankan Pelaku Meyer.

Dihadapan petugas, Meyer mengakui perbuatannya, yang telah menganiaya Vita, karena merasa cemburu, dan korban tidak mendengarkan larangan Pelaku, agar korban tidak keluar jalan-jalan dengan temannya, ucap Bripka Yanny.

Antara Meyer dan Vita, memiliki hubungan pacaran, dan Korban Vita, tidak mengetahui alasannya, sampai Pelaku menganiaya Korban, Tambah Bripka Yanny.

Kapolres Tomohon AKBP Raswin B. Sirait, S.IK, S.H., M.Si melalui Kapolsek Tomohon Selatan IPTU Widodo, membenarkan kejadian penganiayaan tersebut.

"Saat ini Pelaku Meyer sudah diamankan di Polsek Tomohon Selatan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," Tutup Kapolsek.

Mabuk dan Buat Keributan Menggunakan Parang, Lansia Diamankan Tim Totosik

Humas Polres Tomohon, Rabu 18 Desember 2019

Miris dan sangat disayangkan, kata-kata ini pantas disematkan kepada MT alias Max (60) warga Tara-tara satu Kecamatan Tomohon Barat, dimana sudah masuk dalam usia lanjut, masih juga membuat keributan.


Max diamankan Tim Totosik pimpinan Bripka Yanny Watung, pada rabu 18 Desember 2019, jam 01.30 wita di Kelurahan Tara-tara satu Kecamatan Tomohon Barat.

Penangkapan terhadap Max ini dilakukan, dimana Tim Totisik menindak lanjuti laporan masyarakat, tentang adanya salah satu warga, yang membuat keributan, dengan menggunakan parang, di rumah duka yang ada di Kelurahan Tara-tara satu.

Saat diamankan, Max sudah dipengaruhi minuman keras, dan dari tangannya diamankan sebilah parang, yang digunakan saat melakukan keributan, selanjutnya Max bersama barang bukti parang, di bawa ke Polsek Tomohon Tengah, ucap Bripka Yanny.

Kapolres Tomohon AKBP Raswin B. Sirait, S.IK, S.H., M.Si melalui Kapolsek Tomohon Tengah Kompol Cilion Diar, membenarkan kejadian tersebut.

"Kapolsek juga menambahkan, Tim Totosik telah membawa lelaki Max, yang di duga kuat telah melakukan keributan, dengan menggunakan parang di rumah salah satu warga yang sedang berduka, tepatnya di Kelurahan Tara-tara satu Kecamatan Tomohon Barat, dan saat ini Max bersama barang bukti, satu buah parang, sudah diamankan di Polsek Tomohon Tengah untuk proses lanjut," tutup Kompol Diar.

Polres Tomohon Siap Sukseskan Pelaksanaan HUT Satpam ke - 39 Di Kota Tomohon

Humas Polres Tomohon,- Rabu 11 Desember 2019


Polres Tomohon khususnya Sat Binmas, berkomitmen mendukung serta siap mengsukseskan pelaksanaan HUT Satpam, yang ke - 39 di Kota Tomohon.

Hal ini bisa dilihat, dimana pada rabu, 11 Desember 2019, jam 09.00 wita bertempat di aula Parama Satwika, dilaksanakan rapat koordinasi antara Polres Tomohon, dengan perwakilan pengguna satpam dari perusahan yang ada di Kota Tomohon, yang diprakarsai oleh Sat Binmas Polres Tomohon.

Dalam rangkaian kegiatan rapat koordinasi ini, peserta memilih panitia inti, sehubungan dengan pelaksanaan HUT Satpam ke - 39 di Kota Tomohon, dan yang menjadi Ketua Panitia Bpk. Sonny Kumambow, pengguna satpam PGE Pertamina LHD yang didampingi 8 orang lainnya.

Tugas panitia inti ini, nantinya yang akan menentukan susunan Panitia HUT Satpam, menentukan waktu pelaksanaan upacara puncak, menentukan pejabat yang akan dilibatkan dalam pelaksanaan upacara, yang akan dilaksanakan pada tanggal 30 Desember 2019.

Dalam sambutan sekaligus arahan dalam rapat koordinasi ini, Waka Polres Tomohon KOMPOL Deessy A. Bolang, S.Pd mewakili Kapolres Tomohon AKBP Raswin B. Sirait, S.IK, S.H., M.Si menyampikan, para anggota Satpam, khususnya yang ada di Kota Tomohon, adalah mitra kerja Polri dalam hal ini Polres Tomohon.

Untuk itu sangat diharapkan, agar seluruh anggota satpam, dapat melaksanakan tugas dan kewajibannya dengan sebaik-baiknya, untuk menjaga keamanan dan ketertiban dimana anggota satpam itu bertugas.

Jangan lupa, untuk selalu berkoordinasi, khususnya dengan satuan Binmas Polres Tomohon, dalam pelaksanaan tugas, ucap Waka Polres.

Dalam kesempatan yang sama, Kasat Binmas Polres Tomohon IPTU Johny Kreysen menyampaikan bahwa "Tugas Satpam adalah membantu Polri untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat" dimana hal ini diatur dalam pasal 33 ayat (1) UU no 2 tahun 2002 tentang kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dimana dalam UU no 2 tahun 2002 ini menegaskan, Polri sebagai pengemban fungsi Kepolisian dibantu oleh Kepolisian khusus dan bentuk-bentuk pengamanan swakarsa lainnya.

Mengingat Hari Ulang Tahun satpam ke - 39 ini sangat penting, maka harus dipersiapkan dan direncanakan dengan baik, ucap Kasat Binmas.

"Dalam meramaikan menyambut HUT Satpam ke - 39 ini, ada beberapa kegiatan yang akan dilaksanakan, antaranya lomba PBB, penilaian penampilan kepada anggota Satpam, Senam Tongkat, Bela diri Polri, Senam Borgol, Bakti Sosial dan donor darah", tutup Kasat Binmas.

Yani, Korban Penembakan Senapan Angin Oleh Orang Yang Tak Di kenal


Humas Polres Tomohon, 10 Desember 2019

Kota Tomohon digegerkan dengan kasus penembakan menggunakan senapan angin, yang dilakukan oleh orang yang tidak dikenal. Kejadian ini terjadi pada, senin 9 Desember 2019 di jalan Kumelembuai - Suluan tepatnya di perkebunan Tinengkol Kelurahan Kumelembuai Kecamatan Tomohon Barat.


Informasi yang diperoleh berdasarkan keterangan Yani Mawikere warga Desa Suluan jaga 4 yang menjadi korban penembakan, dimana pada senin 9 desember 2019 jam 22.30 wita, korban bersama 4 rekannya akan pulang ke Desa suluan dengan berjalan kaki dan melewati kelurahan Kumelembuai.

Saat dalam perjalanan, HP salah satu teman mereka terjatuh, dan mereka kembali untuk mencari HP tersebut.

Pada saat sedang mencari HP, tiba-tiba terdengar suara tembakan senapan angin, dan saat itu juga Yani Mawikere merasa ada sesuatu yang mengena wajahnya.

Bersamaan teman-teman Korban, melihat ada darah yang keluar dari pelipis wajah Yani Mawikere, akhirnya mereka langsung pulang ke Desa Suluan, selanjutnya melaporkan peritiwa ini kepada Hukum Tua. Kemudian mereka membawa Korban Yani Mawikere ke Rumah Sakit Tondano, untuk mendapatkan perawatan.

Kapolres Tomohon AKBP Raswin B. Sirait, S.IK, S.H., M.Si melalui Kanit Reskrim Polsek Tomohon Tengah IPDA Simon Wandersteyd membenarkan kejadian penembakan tersebut.


Benar telah terjadi penembakan, dengan menggunakan senapan angin, oleh orang yang tidak dikenal, kejadian terjadi di kompleks perkebunan Tinengkol Kelurahan Kumelembuai, dan untuk pelaku tidak diketahui oleh Korban dan teman-temannya, karena saat kejadian situasi gelap, dan tidak ada penerangan di tempat kejadian perkara.

Korban saat ini dalam perawatan di Rumah sakit umum Samratulangi Tondano, dengan luka tembakan senapan angin, pada pelipis sebelah kanan, ucap IPDA Simon

Terpisah Kapolsek Tomohon Tengah Kompol Cilion Diar mengatakan, hal ini akan diusut tuntas, apalagi pelaku sudah menggunakan senapan angin, dan meresahkan masyarakat.

Saat ini Personil sedang mengumpulkan bahan keterangan di lapangan, dan keluarga korban sudah diarahkan untuk membuat laporan polisi di Polsek Tomohon Tengah.

"Untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan, sehubungan dengan peritiwa tersebut, Personil Bhabinkamtibmas, Babinsa dan Linmas sejak tadi malam melakukan penjagaan di Kelurahan Kumelembuai", Tutup Kapolsek.

Mabuk dan Buat Keributan Menggunakan Parang, Lelaki Paru Baya Diamankan Tim Totosik

Humas Polres Tomohon, 9 Desember 2019

Kembali tim Totosik pimpinan Bripka Yanny Watung, berhasil mengamankan pelaku tindak pidana di wilayah Hukum Polres Tomohon.


Kali ini Tim Totosik memgamankan TK alias Molan (48), warga kelurahan Tara-tara Kecamatan Tomohon Barat, pada minggu 8 Desember 2019 jam 20.30 wita, di lokasi perkebunan Ranowatu, Kelurahan Tara-tara Kecamatan Tomohon Barat.

Molan diamankan sehubungan dengan perbuatannya, yang melakukan keributan dengan menggunakan parang, dan melalukan pengrusakan, beberapa benda yang ada di tempat kejadian perkara.

Informasi yang diperoleh di tempat kejadian perkara, sesuai keterangan Buang Kojongian, yang menegur Pelaku Molan yang sudah dalam keadaan mabuk saat datang ke rumahnya.

Apalagi Molan tidak membantu pembuatan bangsal duka di salah satu rumah warga yang mengalami kedukaan, dan hanya melakukan pesta miras.

Karena teguran ini, Molan yang sudah dipengaruhi minuman keras, tidak terima teguran Buang, dan langsung menuju ke dapur untuk mengambil parang, kemudian menghampiri Buang Kojongian dan langsung mengayunkan parang sebanyak dua kali, namun tebasan itu tidak mengena, karena bisa dihindari oleh Buang.

Namun ayunan parang Molan, mengena pada bagian jendela rumah dan bangku yang ada di tempat kejadian perkara.

Setelah melakukan aksinya, Molan langsung meninggalkan tempat kejadian perkara, dan selanjutnya masyarakat yang ada, langsung menghubungi Tim Totosik perihal kejadian tersebut.

Mendapat laporan warga, Tim Totosik pimpinan Bripka Yanny Watung, langsung menuju ke tempat kejadian perkara, serta mencari keterangan tentang keberadaan dari Molan.

Setelah melakukan pengembangan dan pencarian, tak berapa lama kemudian, Tim Totosik berhasil mengamankan TK alias Molan, di perkebunan Ranowatu kelurahan Tara-tara. Saat diamankan Molan tidak melalukan perlawanan, ucap Bripka Yani.

Kapolres Tomohon AKBP Raswin B. Sirait, S.IK, S.H., M.Si melalui Kapolsek Tomohon Tengah Kompol Cilion Diar, membenarkan penangkapan tersebut, dan saat ini barang bukti satu buah parang, dan pelaku TK alias Molan sudah diamankan di Polsek Tomohon Tengah, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tutup Kapolsek.




Pin Perunggu dan Piagam Penghargaan Kapolri Buat Kompol Deessy

Humas Polres Tomohon, 5 Desember 2019

Prestasi gemilang kembali ditorehkan Waka Polres Tomohon Kompol Deessy A. Bolang, S.Pd.

Kalau pada bulan November 2019, Kompol Deessy A. Bolang, S.Pd meraih juara pertama lomba menembak, untuk kategori Forkompimda Sulawesi Utara dan Spesial Woman, dalam rangka HUT brimob, 

Kali ini Waka Polres Tomoh Kompol Deessy A. Bolang, S.Pd berhasil meraih juara ke - tiga tingkat Polda, dalam pemilihan polisi teladan / role model sebagai penggerak revolusi mental dan pendorong tertib sosial di ruang publik tahun 2019.

Karena prestasi ini Waka Polres Tomohon Kompol Deessy A. Bolang, S.Pd berdasarkan surat keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor : Kep / 1764 / XI / 2019, dianugerahi Pin Perunggu dan piagam penghargaan dari Kapolri.

"Saya tidak menyangka mendapat Pin Perunggu dan piagam penghargaan Kapolri ini, apalagi pada saat mengikuti seleksi, banyak rekan kerja baik tingkat Polres dan Polda yang ikut dalam seleksi ini," kata Kompol Deessy.

Terimakasih disampaikan kepada seluruh rekan kerja yang ada di Polres Tomohon, khususnya Pak Kapolres AKBP Raswin B. Sirait, S.IK, S.H., M.Si, yang selalu memberi dukungan dan dorongan, serta semangat kepada Saya, sehingga boleh meraih prestasi ini, dan tak lupa juga, syukur saya panjatkan kepada TUHAN, karena selalu menyertai kehidupan saya, baik dalam tugas sebagai anggota Polri, maupun dalam kehidupan di tengah masyarakat dan keluarga, tutup ibu Waka Polres Kompol Deessy A. Bopang, S.Pd.
Humas Polres Tomohon, 2 Desember 2019

Polres Tomohon mengakhiri kegiatan operasi patuh samrat 2019. Hal ini disampaikan Waka Polres Tomohon Kompol Deessy A. Bolung, S.Pd, pada saat memimpin rapat analisa dan evaluasi, minggu ke - 2 bertempat di ruang command center Polres Tomohon.


Kasat Sabhara IPTU Edy Suryanto, sebagai Ka anev menyampaikan, operasi patuh samrat Polres Tomohon yang dilaksanakan selama 10 hari, sejak tanggal 21 s/d 30 november 2019, berhasil menindak sebanyak 948 pelanggar.

Dari 948 pelanggaran yang di tindak, barang bukti yang diamankan masing-masing SIM 544 buah, STNK 298 buah dan ranmor 106 unit.

Terpisah kasat lantas IPTU Hadi Siswanto, S.IK sebagai Kasatgas tindak menyampaikan, pada pelaksanaan operasi patuh samrat 2019 ini, terjadi peningkatan pelanggaran dibandingkan dengan pelaksanaan tahun 2018, dimana tahun 2018 ditindak sebanyak 609 pelanggar sedangkan tahun 2019 ditindak sebanyak 948 pelanggar sehingga ada kenaikkan sebanyak 339 pelanggar dengan prosentase kenaikkan 55,67 %.

Kasat lantas juga menambahkan selama pelaksanaan operasi patuh samrat 2019 terjadi 5 kasus lakalantas dimana korban meninggal dunia 2 orang, luka ringan 8 orang, luka berat nihil dan kerugian material sebesar 30 juta rupiah.

Kapolres Tomohon AKBP Raswin B. Sirait, S.IK, S.H, M.Si melalui Waka Polres Tomohon Kompol Deessy A. Bolang, S.Pd menyampaikan, operasi patuh samrat 2019 Polres Tomohon memang telah selesai, namun penindakan kepada pelaku pelanggar lalulintas tetap akan dilaksanakan, sebagai salah satu bentuk tugas pokok Polri sebagai penegak hukum, terutama dengan penegakkan hukum di bidang lalulintas.

"Waka Polres juga menghimbau kepada seluruh masyarakat, untuk sama-sama tertib dalam berlalulintas, lengkapi kelengkapan administrasi baik perorangan maupun kendaraan, dan jangan lupa untuk menjaga keselamatan, baik pribadi maupun orang lain, saat kita beraktifitas dan menggunakan kendaraan di jalan raya", tutup Waka Polres.

Seminggu Opersi Patuh Polres Tomohon, 451 Pelanggar di Tindak

Humas Polres Tomohon,- 26 November 2019


Selama satu minggu pelaksanaan Operasi Patuh Samrat 2019, yang dilaksanakan Polres Tomohon, berhasil menindak sebanyak 451 pelanggar lalulintas dan teguran sebanyak 168.

Hal ini disampaikan Kasat Sabhara IPTU Edy Suyanto sebagai Ka Anev, pada saat pelaksanaan anev minggu pertama, operasi patuh samrat 2019, di ruang rapat Polres Tomohon.

Pelanggaran di dominasi kendaraan roda 2 sebanyak 320 pelanggar dan roda 4 sebanyak 131 pelanggar.

Sedangkan barang bukti yang disita SIM 250 buah, STNK 162 buah dan Ranmor 49 unit. Laka lantas 3 kasus dengan korban Luka ringan 5 orang, meninggal dunia 2 orang.

Kapolres Tomohon AKBP Raswin B. Sirait, S.IK, S.H., M.Si melalui Waka Polres Kompol Deessy A. Bolang, S.Pd selaku WakaOpsRes Operasi Patuh Samrat 2019, mengharapkan agar seluruh Personil, yang terlibat dalam Operasi Patuh Samrat 2019 berperan aktif dan memiliki rasa tanggung jawab dalam melaksanakan tugas, sesuai dengan tugas pokok yang ada dalam struktur pelaksanaan operasi.

Terpisah Kasat Lantas Polres Tomohon IPTU Hadi Siswanto, S.IK mengatakan, terjadi peningkatan pelanggaran saat operasi tahap dua saat ini dibandingkan dengan pelaksanaan tahap pertama pada bulan agustus.

Perbandingan pelaksanaan operasi patuh minggu pertama pada bulan agustus 2019 pelanggaran sebanyak 252 pelanggar sedangkan minggu pertama november tahun 2019 pelanggaran sebanyak 451 pelanggar dan terjadi kenaikkan sebanyak 199 pelanggar.

"Mari kita semua tertib dalam berlalulintas, hindari pelanggaran, lengkapi administrasi baik kendaraan maupun pribadi saat berkendara, dan jangan lupa untuk menjaga keselamatan, baik pribadi mauoun orang lain yang menggunakan jalan", tutup IPTU Hadi Siswanto.


Pesta Miras, Yang Berujung Pada Aksi Pengeroyokan

Humas Polres Tomohon, 24 November 2019

Polsek Sonder, minggu 24 November 2019 jam 00.30 wita, kembali mengamankan pelaku tindak pidana pengeroyokan, yang terjadi di Desa Kolongan atas Jaga 1 Kecamatan Sonder.

Dua pelaku pengeroyokan, masing-masing JRP alias Aldo (23) dan RM alias Icat keduanya warga Kolongan Atas Kecamatan Sonder, diamankan Personil Polsek Sonder, setelah melakukan pengeroyokan terhadap DAN alias Fian (26), warga Kolongan Atas Kecamatan Sonder.

Menurut keterangan warga yang ada di tempat kejadian perkara, Melvi dan Valentino menerangkan bahwa, pengeroyokan itu berawal ketika baik pelaku, korban dan saksi menghadiri pesta di Desa Kolongan atas Kecamatan Sonder.

Waktu menghadiri acara pesta, baik pelaku, korban, saksi dan beberapa rekan mereka lainnya, terlibat pesta miras, dan pada saat itu terjadi kesalah pahaman antara Pelaku JRP alias Aldo dengan Korban DAN alias Fian, dan sempat terjadi pemukulan, yang dilakukan oleh JRP alias Aldo terhadap DAN alias Fian, namun permasalahan itu bisa di lerai dan diselesaikan oleh Pemerintah Desa yang ada.

Setelah masalah diselesaikan, Korban Fian akhirnya memutuskan untuk pulang, dan saat mendekati kendaraan, saat itulah datang pelaku RM alias Icat dan langsung menganiaya Korban yang diikuti oleh Pelaku JRP alias Aldo, yang memukul secara berulang-ulang kepada Korban DAN alias Fian sehingga mengakibatkan wajah Fian mengalami memar dan lecet.

Kedua Pelaku mengakui perbuatannya, yang telah menganiaya DAN alias Fian, mereka beralasan, karena Fian saat berbicara di bangsal pesta sangat sombong, dan saat akan pulang, Korban mengeluarkan kata-kata yang tidak enak untuk didengar.

Kapolres Tomohon AKBP Raswin B. Sirait, S.IK, S.H., M.Si melalui Kapolsek Sonder Ipda H. Talumepa, membenarkan kejadian tersebut, dan saat ini kedua pelaku sudah diamankan di Polsek Sonder, untuk mempertanggung jawabkan perbuatan mereka, dan untuk korban sudah membuat laporan Polisi," tutup Kapolsek.

Hari pertama pelaksanaan, Polres Tomohon tindak 63 pelanggar

Humas Polres Tomohon, 22 November 2019

Hari pertama pelaksanaan Operasi Patuh Samrat 2019, yang dilaksanakan Polres Tomohon, berhasil menindak sebanyak 63 pelanggaran.


Hal ini disampaikan Kasat Lantas Polres Tomohon IPTU Hadi Siswanto, S.IK, pada di selapelaksanaan apel kesiapan, pelaksanaan operasi patuh samrat 2019 hari yang ke dua.

Barang bukti yang diamankan berupa 34 buah SIM, 22 buah STNK dan 7 unit kendaraan bermotor. Sedangkan oknum pelanggar paling banyak yang berprofesi sebagi karyawan swasta 29 orang, pelajar 13 orang, sopir 10 orang, PNS 5 orang dan profesi lainnya 6 orang, tambah kasat.

Pelaksanaan operasi patuh ini akan dilaksanakan selama 10 hari, sejak 21 november sampai dengan 30 november 2019.

"Mari kita semua untuk tertib berlalulintas, hindari pelanggaran, lengkapi administrasi kelengkapan baik perorangan maupun kendaraan, dan jangan lupa untuk menjaga keselamatan saat kita menggunakan kendaraan di jalan raya", tutup Kasat lantas.

Karna Cemburu, Ansel Cs diamankan Buser dan Totosik

Humas Polres Tomohon,- 21 November 2019.

Kolaborasi Tim Resmob dan Tim Totosik Polres Tomohon, dalam memberantas pelaku tindak pidana di Kota Tomohon, patut di ancungi jempol.

Hal ini dibuktikan ketika kedua tim ini, mengamankan dua pelaku tindak pidana penganiayaan, masing-masing AMN alias Andre (15) dan AM alias Ansel (17) keduanya warga Kelurahan Tara-tara 3 Kecamatan Tomohon Barat, pada rabu 20 November 2019 jam 22.30 wita.


Kedua lelaki ini diamankan karena telah melakukan pemukulan bersama-sama terhadap RRP alias Rivo warga Woloan Satu Utara Kecamatan Tomohon Barat.

Katim Resmob Bripka Bima didampingi Katim Totosik Bripka Yanny, menerangkan bahwa penangkapan ini berdasarkan laporan masyarakat, bahwa telah terjadi pengeroyokan di kompleks RM Pesona alam Kelurahan Taratara.

Mendapat laporan ini, Tim buser dan Tim Totosik merespon laporan masyarakat yang ada, dan menuju ke tempat kejadian perkara, dan berhasil mengamankan kedua pelaku, bersama barang bukti sebuah kayu dan pisau yang digunakan kedua pelaku.

Pengakuan pelaku AM alias Ansel salah satu pelaku, mengatakan bahwa dia cemburu dan marah kepada korban RRP alias Rivo, yang diduga menjalin hubungan dengan pacarnya. Karena hal inilah, maka Ansel mengajak Andre untuk bersama-sama, melakukan pemukulan kepada Rivo.

Kapolres Tomohon AKBP Raswin B. Sirait, S.IK, S.H., M.Si melalui Kapolsek Tomohon Tengah Kompol Cilion Diar, membenarkan kejadian penganiayaan yang terjadi di kompleks RM Pesona Alam Kelurahan Taratara, dan kedua Pelaku sudah diamankan di Polsek Tomohon Tengah.

"Pemukulan ini dilatar belakangi rasa cemburu, dari salah satu pelaku benama Ansel, kejadian ini kemungkinan besar telah direncanakan terlebih dahulu, karena berdasarkan pengakuan dan olah tempat kejadian perkara, Pelaku Ansel sebelumnya menggunakan WA milik pacarnya, dan membuat janji serta mengajak korban Rivo, untuk bertemu di tempat kejadian perkara". Ucap Kapolsek.

Selain mengamankan kedua Pelaku, juga diamankan satu batang kayu dan satu pisau yang diduga kuat, digunakan kedua pelaku untuk menganiaya Korban, tutup Kapolsek.

Tak Terima Di Bubarkan Tim Totosik, Vira Lampiaskan Kekesalannya Kepada Vena

Humas Polres Tomohon, 20 November 2019


Rabu, 20 November 2019 Tim Totosik Polres Tomohon pimpinan Bripka Yanny Watung, membubarkan sekelompok anak muda (punk) di seputaran lahan kosong samping Akper Bethesda Tomohon dan mengamankan VM alias Vira (20)

Pembubaran kelompok anak muda ini berdasarkan laporan masyarakat, yang sudah resah dengan dengan keberadaan mereka yang selalu berkumpul di lokasi dan mengundang perhatian masyarkat, padahal kelompok anak muda ini berasal dari luar kelurahan Talete, ucap warga

Menanggapi laporan masyarakat ini, Tim Totosik kemudian menuju ke tempat kejadian, dan menemukan kumpulan anak muda putra putri yang sedang kumpul di seputaran tkp.

Saat itu juga, tim Totosik melakukan pemeriksaan kepada kelompok anak muda ini, memberikan himbauan dan selanjutnya membubarkan mereka.

Saat kelompok ini membubarkan diri, salah seorang perempuan berinisial VR alias Vira (20) waga Taratara dua, yang tergabung dalam kelompok ini, mendatangi salah satu rumah makan yang ada di sekitar tkp dan tanpa sebab musabab langsung menganiaya VS alias Vena (13) yang bekerja di tempat tersebut dengan menampar pipi dan menjambak rambut Vena.

Tim Totosik saat itu juga langsung mengamankan VR alias Vira dan membawanya ke Polsek Tomohon Tengah dan VS alias Vena diarahkan untuk membuat laporan polisi.

Alasan Vira sehingga melakukan penganiayaan kepada Vena, karena Dia merasa kurang senang dan tidak terima, saat kelompoknya dibubarkan oleh Tim Totosik, sehingga dia mencari pelampiasan untuk menyalurkan kekesalannya.

Kapolres Tomohon AKBP Raswin B. Sirait, S.IK, S.H., M.Si melalui Piket Polsek Tomohon Tengah, membenarkan bahwa telah diamankan seorang pemudi berinisial VM alias Vira di Polsek Tomohon Tengah untuk mempetanggung jawabkan perbuatanya, karena telah melakukan penganiayaan kepada VS alias Vena.

"VS alias Vena mengalami bengkak pada bagian pipi dan bibir dan sakit pada bagian kepala", tambah Bripka Yani.



Kapolres Tomohon, Buka Tournamet Bola Volley di PT Pertamina

Humas Polres Tomohon, 18 November 2019.


"Mens sana in corpore sano yang artinya dalam tubuh yang sehat terdapat jiwa yang kuat". Hal ini harus dimiliki oleh semua orang, sehingga boleh beraktifitas dengan baik.

Hal ini disampiakan oleh Kapolres Tomohon AKBP Raswin B. Sirait, S.IK, S.H., M.Si disela-sela acara pembukaan, pertandingan bola voli di lapangan PGE Lahendong Kecamatan Tomohon Selatan Kota Tomohon.

Pembukaan pertandingan bola voli ini dilaksanakan pada Senin 18 november 2019 jam 17.00 wita bertempat di lapangan bola Voli PGE Lahendong Kecamatan Tomohon Selatan.


Dalam sambutannya Kapolres Tomohon AKBP Raswin B. Sirait, S.IK, S.H., M.Si yang juga sebagai ketua PBVSI Kota Tomohon, berharap agar para atlit maupun sporter yang ada, untuk tetap menjaga sportifitas dan kebersamaan saat bertanding, dan biarlah ajang ini sebagai wadah untuk mencari atlet-atlet berbakat dan yang terbaik dalam olah raga bola voli, yang nantinya atlet-atlet ini akan membawa nama harum Kota Tomohon, pada even-even yang lainnya.

Kapolres juga tak lupa berterima kasih kepada PT Pertamina dan PT PGE yang sudah menyelenggarakan pertandingan ini.

Bagus Dimas Wibisono, sebagai ketua panitia penyelenggaraan kegiatan open tournament Volly ball, menyampaikan bahwa, lomba ini dilaksanakan dalam rangka memperingati HUT ke - 62 PT Pertamina Persero dan PT Pertamina Geothermal Energy ke - 13.

Terpantau, kegiatan pembukaan sebagai tanda dimulainya pertandingan bola voli diawali dengan service pertama yang dilakukan oleh Kapolres Tomohon.

Kegiatan pembukaan dihadiri oleh Kapolsek Tomohon Selatan Iptu Widodo, dan pimpinan serta karyawan PT Pertamina dan PT PGE Tomohon, dan berjalan dengan aman dan lancar.

Ikat anaknya dengan tali, Meiti diamankan Tim Totosik

Humas Polres Tomohon,- 18 November 2019


Sejahat-jahatnya ibu kota, lebih jahat ibu tiri. Tapi kalimat ini tidak berlaku bagi MMW alias Meiti (35), dimana sebagai ibu kandung, dia tega mengikat kedua anak kandungnya sendiri AM (9) dan MM (7) dengan tali plastik, karena amarah.

Peristiwa ini terbongkar, setelah Tim Totosik Polres Tomohon Pimpinan Bripka Yanny Watung, mengamankan MMW alias Meiti (35) di kelurahan woloan satu kecamatan Tomohon Tengah.

Meiti diamankan setelah Tim Totosik melakukan pengembangan dan penyelidikan, sehubungan laporan dan informasi, di grup Face Book Tim Totosik Tomohon news, dari CM alias Carles yang bekerja di Kabupaten Toraja Sulawesi selatan.

Dalam postingannya CM alias charles, menunjukan foto kedua anaknya yang masih kecil, terikat tali plastik di atas tempat tidur.

Menindak lanjuti informasi dan laporan ini, pada minggu 17 november 2019 jam 21.50 wita, Tim Totosik berhasil mengamankan Meiti (35) di kelurahan Woloan Satu Kecamatan Tomohon Barat.

Meiti adalah istri dari CM alias Carles dan ibu kandung dari kedua boca lelaki AM dan MM.

Di hadapan petugas, Meiti mengakui perbuatannya, yang telah mengikat kedua anaknya dengan tali, dan hal ini baru kali ini dilakukan, pengakuan Meiti.

Meiti juga mengatakan, bahwa hal ini dilakukan karena Dia marah kepada suaminya Carles, yang belum mengirimkan uang kebutuhan keluarga, dan Carles juga curiga dan menuduh kalau Meiti melakukan hubungan lelaki lain.

Saat diamankan Tim Totosik, Meiti berada dirumahnya dan sudah dipengaruhi minuman keras.

Kapolres Tomohon AKBP Raswin B. Sirait, S.IK, S.H., M.Si melalui Kasubbag Humas Polres Tomohon Iptu A. Mamahit membenarkan bahwa tim Totosik telah mengamankan seorang perempuan, berinisial MMW alias Meiti, warga Kelurahan Woloan Satu Kecamatan Tomohon Tengah, dan saat ini Meiti sudah diamankan di Polres Tomohon.

"Meiti diamankan karena telah melakukan perbuatan dimana mengikat kedua anaknya yang masih kecil dengan tali, dan saat diamankan perempuan Meiti sudah mengkonsumsi minuman keras," ungkap Iptu Mamahit.

Iptu A. Mamahit juga menambahkan, janganlah karena permasalahan pribadi orang tua, akhirnya berimbas kepada anak-anak, yang pada akhirnya akan merugikan baik anak itu sendiri, terutama orang tua yang dapat diproses hukum, tutup Iptu Mamahit.

Tim Totosik, Ungkap Aksi Pornografi Melalui Medsos WA

Humas Polres Tomohon, 14 November 2019

Keberhasilan Tim Totosik dalam pengungkapan kasus, patut di ancungi jempol. Ini bisa dibuktikan ketika beberapa kasus, bisa diungkap oleh Tim kebanggan Polres Tomohon ini.

Rabu 13 November 2019, kembali Tim Totosik dibawah pimpinan Bripka Yanny Watung, berhasil mengungkap kasus kejahatan Pornografi di dunia maya melalui WA dan mengamankan pelaku AL alias Abe (19), yang berprofesi sebagai pembantu rumah tangga, di salah satu Perum yang ada di Kelurahan Lansot Kecamatan Tomohon Selatan.


Penangkapan ini berawal ketika Korban Mawar (16) nama disamarkan warga Kelurahan Walian Kecamatan Tomohon Selatan, memuat postingan di medsos FB grup URC Totosik Polres Tomohon, pada rabu 13 november 2019, sekaligus melaporkan aksi pelaku, yang saat melakukan vidio call dengan korban kemudian mempertunjukkan alat kelaminnya kepada Pelapor.

Mendapat informasi dan laporan ini, kemudian Tim Totosik melakukan penyelidikan dan pengembangan, dan akhirnya berhasil mengamankan Pelaku di tempat kerjanya disalah satu rumah, yang ada di perum kelurahan lansot.

Di hadapan petugas, pelaku mengakui perbuatannya, dan hal itu dilakuakan, karena pelaku suka dengan Korban, dan keinginan ini sudah lama dipendam oleh Pelaku.

Kapolres Tomohon AKBP Raswin B. Sirait, S.IK, S.H., M.Si melalui Ka Tim Totosik Bripka Yanny Watung membenarkan perihal penangkapan pelaku aksi ponografi di medsos Wa, dan saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Tomohon untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

"Marilah kita bijak dalam menggunakan media sosial, agar supaya terhindar dari masalah hukum," tutup Bipka Yanny Watung.


Asik Nge-Ehabond, Tiga Remaja Diamankan Tim Totosik

Humas Polres Tomohon,- 13 November 2019


Miris dan memprihatinkan. Kalimat ini layak disematkan kepada tiga remaja yang kedapatan sedang pesta lem ehabond di pusat kota Tomohon tepatnya di kompleks parkiran menara alfa omega.

Tiga remaja masing-masing MB alias Acel (17), NW alias Atan (15) dan AR alias Nisa (15) diamankan oleh Tim Totosik Pimpinan Bripka Yanny Watung, pada rabu 13 November 2019 jam 02.00 wita di parkiran menara alfa omega dan sedang menghirup Lem ehabond.

Saat diamankan, ketiganya sedang berpesta lem ehabond, dan dari tangan ketiga remaja ini didapat barang bukti, satu kaleng lem ehabon yang sudah dipakai, ucap katim Totosik Bripka Yanny Watung. Selanjutnya Ketiga remaja ini, diamankan di Polsek Tomohon Tengah.

Kapolres Tomohon Raswin B. Sirait, S.IK, S.H., M.Si melalui Kapolsek Tomohon Tengah Kompol Cilion Diar, membenarkan bahwa telah diamankan tiga orang remaja, ooeg Tim Totosik Polres Tomohon di kompleks parkiran Alfa Omega Tomohon, yang sedang menghirup lem ehabond.

"Sangat disayangkan, beberapa kasus pengguna lem ehabon, kesemuanya melibatkan anak remaja di bawah umur, baik putra maupun putri, apalagi kejadiaannya sudah menjelang pagi hari. Untuk itu, peran orang tua sangat dibutuhkan guna mengawasi keberadaan anak-anak mereka, apalagi yang masih berusia remaja," tutup Kapolsek.

Kembali, Pelaku Pencurian Diamankan di kota Tomohon

Humas Polres Tomohon,- Senin 11 November 2019

Kembali Polres Tomohon mengamankan pelaku kriminilatis spesialis pencuri di supermarket. Kalau pada beberapa hari yang lalu berhasil diamankan pelaku asal Tataaran Tondano oleh Tim Totosik, kali ini tim Cekal Satuan Sabhara Polres Tomohon pimpinan Aipda Melky J. Rotikan berhasil mengamankan EW alias Erwin (40) salah satu warga desa yang ada di Kecamatan Tombariri Timur.

EW alias Erwin diamankan Tim Cekal Satuan Sabahara Polres Tomohon, yang saat itu sedang patroli di pusat pertokoan Tomohon.

EW alias Erwin, diamankan tim Cekal Satuan Sabhara Polres Tomohon, setelah tertangkap tangan  melakukan aksi pencurian di Toko Grand Central Tomohon, pada Senin 11 november 2019 jam 20.15 wita.

Saat digeledah, ditemukan uang tunai Rp. 2.550.000, satu buah HP samsung J4 warna hitam dan tiga batang coklat silver queen.

Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian di toko grand central Tomohon dan mengambil tiga batang coklat silver queen

Sedangkan untuk keberadaan uang tunai, yang ditemukan pada pelaku, diakui adalah milik Pelaku, sedangkan HP Samsung J4 dikatakan juga milik Pelaku, namun saat diperiksa di dalam HP tersebut tidak adapun satu foto dari Pelaku.

Mendapati hal ini dan curiga dengan barang yang ada pada pelaku, terutama uang dan HP, maka tim Cekal Satuan Sabhara Polres Tomohon, kemudian mengamankan dan membawa Pelaku Erwin ke Polres Tomohon, untuk pengembangan lebih lanjut.

Kapolres Tomohon AKBP Raswin B. Sirait, S.IK, S.H., M.Si melalui Kasat Sabhara IPTU Edy  Suryanto, didampingi Aipda Melky Rotikan, membenarkan telah diamankannya lelaki EW alias Erwin karena telah melakukan aksi pencurian di toko grand central Tomohon, dan saat ini sudah diamankan di Polres Tomohon.

"Kami Tim Cekal Satuan Sabhara Polres Tomohon, akan bekerja bersama-sama dengan personil Polres Tomohon lainnya untuk mengamankan Kota Tomohon dari gangguan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab yang sengaja ingin melakukan kejahatan di Kota Tomohon," tutup Aipda Rotikan yang diaminkan oleh personil tim cekal lainnya.

Nonton Bareng Film "Hanya Manusia" Polres Tomohon

Humas Polres Tomohon,- 11 November 2019


Ditengah-tengah kesibukan, sehubungan dengan tugas pekerjaan sehari-hari, Senin 11 November 2019, keluarga besar Polres Tomohon, Personil, ASN, Bhayangkari bersama awak media melaksanakan kegiatan nonton bareng, film "Hanya Manusia".

Kapolres Tomohon AKBP RASWIN B. SIRAIT, S.IK, S.H., M.Si didampingi ketua Bhayangkari Cabang Tomohon ibu Ny JULIYANA MANULANG, S.H. ikut serta dalam kegiatan nonton bareng ini.

Kapolres Tomohon menambahkan bahwa, nonton bareng ini sangat baik bagi personil, khususnya Polres Tomohon yang keseharian disibukkan dengan pekerjaan untuk melayani masyarakat. Hal ini juga bentuk rekreasi bagi personil dan keluarga yang ada di Polres Tomohon.

Kapolres mengapresiasi kehadiran Personil dan bhayangkari serta wartawan yang ikut dalam kegiatan nonton bareng ini, apalagi film ini menceritakan tentang tugas Polri, dalam mengungkap tindak pidana yang terjadi, terutama tentang kasus perdagangan manusia. Semoga, dengan film ini dapat menambah ilmu bagi personil Polri, dalam pelaksanaan tugas ke depan.

"Mari torang sama-sama datang ba uni ni film "hanya manusia" di bioskop kesayangan anda yang ada di Manado," tutup Kapolres.

Licin Bagai Belut, Akhirnya Dipatok Totosik

Humas Polres Tomohon, Sabtu 9 november 2019

Lagi, lagi dan lagi, tim anti bandit kebanggaan Polres Tomohon Pimpinan Bripka Yanny Watung, yang dikenal dengan Tim Totosik berhasil mengamankan pelaku tindak pidana kriminal.

Prestasi ini kembali ditorehkan, saat Tim Totosik mengamankan Buronan Pelaku Curanmor asal manado yang beroperasi di wilayah Hukum Polsek Mapanget.

OHP alias Pokol (29) asal Kairagi dua berakhir pelariannya selama ini, dan berhasil diamankan Tim Totosik di salah satu rumah warga yang ada di Kelurahan Paslaten Kecamatan Tomohon Timur.

OHP alias Pokol di tangkap, sehubungan dengan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor, yang dilakukannya di wilayah Hukum Polsek Mapanget, tepatnya di kompleks Politeknik Kecamatan Mapanget. Dan setelah melakukan aksinya, pelaku bersembunyi dengan cara berpindah-pindah tempat tinggal yakni di Dumoga, Gorontalo yang akhirnya berakhir di Tomohon

Kanit Reskrim Poksek Mapanget, Ipda Charles Ganda sangat beterima kasih atas bantuan Tim Totosik Polres Tomohon, yang sudah mengamankan pelaku Pokol. Ipda Ganda menambahkan, Pelaku ini terkenal lihai dan licin dalam hal melarikan diri dan sudah masuk dalam daftar buron Polsek Mapanget.

Kapolres Tomohon AKBP Raswin B. Sirait, S.IK, S.H., M.Si melalui Katim Totosik Bripka Yanny Watung, membenarkan peristiwa penangkapan ini.

Bripka Watung menambahkan, awalnya Tim Totosik mendapat informasi dari Kanit Reskrim Polsek Mapanget Ipda Charles Ganda, bahwa ada Buronan Kasus Curanmor yang bersembunyi di wilayah Tomohon. 

Mendapat info ini Tim Totosik langsung melalukan penyelidikan, dan akhirnya berhasil mengamankan pelaku tindak pidana curanmor OHP alias Pokol di rumah salah satu warga yang ada di Kelurahan Paslaten Kecamatan Tomohon Timur.

Saat diamankan pelaku tidak melakukan perlawanan, dan langsung diamankan di Polsek Tomohon Tengah, selanjutnya diserahkan ke Polsek Mapanget untuk Proses lebih lanjut.

"Kami akan berusaha semaksimal mungkin untuk mengamankan Kota Tomohon, dan akan menindak oknum-oknum yang sengaja melakukan tindak pidana, apalagi sudah mengganggu ketentraman masyarakat" tutup Bripka Yanny Watung yang diaminkan personil Totosik lainnya.

Sat Reskrim Tomohon, Limpahkan Kasus Korupsi ke Kejaksaan

Humas Polres Tomohon,- Kamis 7 november 2019

Kepolisian Resor Tomohon, kamis 7 november 2019 jam 07.30 wita, bertempat di ruang kerja Kapolres Tomohon melaksanakan kegiatan Perss Konfrence, sehubungan dengan akan dilaksanakannya penyerhan tersangka, dan barang bukti ke pihak kejaksaan negeri Tomohon.


Kapolres Tomohon AKBP Raswin B. Sirait, S.IK, S.H., M.Si dalam konfrensi perss dihadapan awak media menyampaikan, bahwa hari ini kamis 7 november 2019, akan dilaksanakan proses penyerahan pelaku dan barang bukti yang kita kenal dengan tahap 2, ke pihak kejaksaan, sehubungan tindak pidana Korupsi penggunaan anggaran di pemerintahan Kota Tomohon tahun 2014.

Tindak pidana korupsi ini terjadi sehubungan dengan adanya penyelewengan atau penyala gunaan anggaran program penyusunan naskah akademik, ranperda, ranperwako, penyuluhan, publikasi dan sosialisasi Hukum tahun 2014, dengan cara membuat pertanggung jawaban fiktif terhadap belanja ATK, belanja cetak, penggandaan dan belanja jasa ahli pada bagian adminitrasi Hukum sekertariat Daerah Kota Tomohon dengan kerugian negara sebesar 1,1 miliar rupiah.

Kapolres menambahkan pasal yang dikenakan kepada tersangka yakni pasal 2 ayat (1), jo pasal 18 undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah di rubah dengan undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo pasal 55 ayat (1) ke 1 kitab undang-undang Hukum Pidana subsider pasal 3 jo pasal 18 undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah di rubah dengan undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo pasal 55 ayat (1) ke 1 kitab undang-undang Hukum Pidana.

Tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi ini dan yang akan diserahkan ke kejaksaan Negeri Tomohon ada 4 orang masing-masing berinisial FVP, MFT, RFJN dan NYAN dan keempatnya adalah ASN di Pemkot Kota Tomohon.

Terpisah, kasat reskrim Polres Tomohon IPTU Yulianus Samberi, S.IK menambahkan, proses penyelidikan dan penyidikan kasus ini, sudak sejak tahun 2014 dan puji syukur hari ini bisa diserahkan ke kejaksaan, baik tersangka maupun barang bukti.

Kasat tak lupa berterima kasih kepada pimpinan Polres Tomohon, dalam hal ini Kapolres dan Waka Polres, yang selalu mendukung dalam proses penyidikan yang dilakukan.

"Kasat juga berterima kasih kepada personil khususnya yang ada di Satuan Reskrim Polres Tomohon, yang menunjukan dedikasi, dan semangat dalam melaksanakan tugas, terutama dalam pengungkapan kasus yang dilaporkan di Polres Tomohon", tutup Kasat.

Satuan Reskrim Tomohon "DIGANJAR" Piagam Penghargaan

Humas Polres Tomohon, Rabu 6 november 2019


Kata ganjaran biasanya diberikan kepada orang atau kelompok yang melalukan pelanggaran maupun.kesalahan.

Namun hal ini tidak berlaku bagi Satuan Reskrim Polres Tomohon di bawah pimpinan Kasat IPTU YULIANUS SAMBERI, S.IK, dimana mereka di ganjar dengan piagam penghargaan dari Kapolda Sulut.

Pemberian piagam penghargaan ini, kepada satuan Reskrim Polres Tomohon, sehubungan dengan prestasi yang diraih sebagai peringkat pertama dalam penyelesaian kasus tindak pidana korupsi di jajaran Polda Sulut.

Penghargaan ini diberikan, sehubungan dengan keberhasilan Satuan Reskrim Polres Tomohon, selang tahun 2018 sampai 2019, berhasil mengungkap 6 kasus tindak pidana korupsi di Wilayah Hukum Polres Tomohon. Dimana tahun 2018 3 (tiga) kasus dua tersangka sedang dalam proses penuntutan di pengadilan, dan tahun 2019 3 (tiga) kasus dan dalam waktu dekan akan masuk proses penyerahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan, dengan total kerugian untuk tahun 2019 sebesar 1.1 miliar rupiah.

Piagam penghargaan ini diserahkan langsung oleh Kapolda Sulut IRJEN Pol. Dr. R. SIGID TRI HARJANTO, S.H., M.Si disela-sela acara rakornis jajaran Reskrim Polda Sulut, yang dilaksanakan di lokasi Danau Linow Tomohon Selatan, pada tanggal 4 dan 5 november 2019. Penghargaan ini di terima langsung oleh Kasat Reskrim Tomohon IPTU YULIANUS SAMBERI, S.IK.

Kapolres Tomohon AKBP Raswin B. Sirait, S.IK, S.H., M.Si melalui Kasat Reskrim IPTU Yulianus Samberi, S.IK didampingi KBO Reskrim Ipda Ricky Hermawan, S.Tr.K berterima kasih atas penghargaan yang diberikan oleh pimpinan dalam hal ini Kapolda Sulut.

Keberhasilan ini boleh tercapai tentunya berkat dukungan seluruh Personil yang ada khususnya di Satuan Reskrim, serta dukungan dari pimpinan yang ada di Polres Tomohon, dalam hal ini Pak Kapolres dan Ibu Waka Polres, ucap Kasat.

Biarlah dengan diberikannya piagam penghargaan oleh Kapolda ini, akan memacu semangat Personil khususnya Sat Reskrim, untuk bekerja, meningkatkan profesionalisme dalam peningkatan pelayanan kepada masyarakat, khususnya menyelesaikan kasus-kasus yang di laporkan dan sedang berproses di Polres Tomohon, tutup Kasat yang diaminkan oleh KBO.