Call Center Polres Tomohon

Call Center Polres Tomohon
Diinformasikan kepada masyarakat, yang memerlukan kehadiran Polri khususnya Polres Tomohon, segera hubungi call center Polres Tomohon di nomor 08 5858 110 110, baik melalui WA atau telp , jangan lupa di nomor 08 5858 110 110
Biar Masa Depan Itu Dapa Lia Gelap Mar Kalo Torang Tetap Ba Usaha Deng Nda Patah Semangat Tetap Sukses Itu Mo Iko Dari Belakang By. Humas Polres Tomohon

Dua Jam, Caser Pelaku Penikaman, Diamankan Totosik dan Resmob

Humas Polres Tomohon, Senin 23 Desember 2019

Dalam rentang waktu dua jam, Tim Totosik Pimpinan Bripka Yanny Watung dan Resmob Pimpinan Bripka Bima Pusung, berhasil mengamankan pelaku penganiayaan, menggunakan senjata tajam, di wilayah Hukum Polres Tomohon.

Penangkapan terhadap pelaku penganiayaan menggunakan senjata tajam, dilakukan pada minggu 22 desember 2019, jam 22.00 wita di tempat kos di Kelurahan Kolongan Kecamatan Tomohon Tengah, kompleks Rumah sakit gunung Maria Tomohon.


CSW alias Caser (32) warga Kelurahan Paslaten Satu Kecamatan Tomohon Timur, diamankan gabungan Tim Totosik dan Resmob Polres Tomohon, karena telah melakukan penganiayaan, dengan menggunakan senjata tajam pisau badik, terhadap Korban FB alias Frangki (45) Warga Kelurahan Paslaten Kecamatan Tomohon Timur.

Dihadapan petugas Caser mengakui perbuatannya, Pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban, dengan menggunakan senjata tajam jenis pisau, karena merasa tidak senang kepada Korban, yang menanyakan kenapa Pelaku melakukan pemalakan makanan (gorengan) di kios milik Korban.

Saat diamankan, Pelaku sudah dalam pengaruh minuman keras, ucap Bripka Yanny yang didampingi oleh Bripka Bima.

Kapolres Tomohon AKBP Raswin B. Sirait, S.IK, S.H., M.Si melalui Kapolsek Tomohon Tengah KOMPOL Chilion Diar, membenarkan kejadian tersebut.

Benar, telah terjadi peristiwa penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam, yang dilakukan Caser terhadap Frangki di kompleks kantor Pos Tomohon, yang terjadi pada minggu 22 Desember 2019, jam 20.45 wita, ucap Kapolsek.

Penganiayaan dilatar belakangi ketika Pelaku Caser yang sudah dipengaruhi miras, melakukan pemalakan makanan gorengan dikios milik Korban Frangki, yang terletak di kompleks kuliner Tomohon, yang saat itu di jaga oleh istri korban. Karena merasa dirugikan, apalagi Pelaku memalak sudah dipengaruhi miras, Korban ingin menanyakan hal itu kepada pelaku.

Akhirnya antara Pelaku dan Korban terjadi adu mulut, yang berakhir pada penikaman terhadap Korban. Setelah melakukan penganiayaan, dengan menikam Korban dengan pisau, Caser meninggalkan Korban di tkp, dan akhirnya pelaku diamankan di kos-kosan yang ada di kelurahan Kolongan, kompleks rumah sakit gunung maria, oleh tim totosik dan resmob, tambah Kapolsek.

"Saat ini, Pelaku bersama barang bukti satu buah pisau sudah diamankan di Polsek Tomohon Tengah, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," tutup Kapolsek Chilion.

Tidak ada komentar: