Humas Polres Tomohon, Kamis 19 Desember 2019
Sayang boleh sayang, tapi jangan berlebihan, yang pada akhirnya berurusan dengan pihak kepolisian.
Kalimat ini, pantas disematkan kepada MT alias Meyer (29) warga Kelurahan Woloan Tiga Kecamatan Tomohon Barat.
Meyer nekad melakukan penganiayaan terhadap NK alias Vita (35) warga Tara-tara Satu Kecamatan Tomohon Barat, karena merasa cemburu, dan tidak mengindahkan larangan Meyer agar Vita tidak keluar jalan-jalan dengan teman korban.
Peristiwa penganiayaan ini terjadi pada, rabu 18 Desember 2019 jam 20.50 wita, di salah satu tempat hiburan yang ada di Kelurahan Wailan Kecamatan Tomohon Selatan.
Tim Totosik pimpinan Bripka Yanny Watung, yang menerima laporan perihal kejadian penganiayaan tersebut, langsung menuju ke tempat kejadian perkara, dan mengamankan Pelaku Meyer.
Dihadapan petugas, Meyer mengakui perbuatannya, yang telah menganiaya Vita, karena merasa cemburu, dan korban tidak mendengarkan larangan Pelaku, agar korban tidak keluar jalan-jalan dengan temannya, ucap Bripka Yanny.
Antara Meyer dan Vita, memiliki hubungan pacaran, dan Korban Vita, tidak mengetahui alasannya, sampai Pelaku menganiaya Korban, Tambah Bripka Yanny.
Kapolres Tomohon AKBP Raswin B. Sirait, S.IK, S.H., M.Si melalui Kapolsek Tomohon Selatan IPTU Widodo, membenarkan kejadian penganiayaan tersebut.
"Saat ini Pelaku Meyer sudah diamankan di Polsek Tomohon Selatan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," Tutup Kapolsek.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar