Humas Polres Tomohon, Rabu 18 Desember 2019
Miris dan sangat disayangkan, kata-kata ini pantas disematkan kepada MT alias Max (60) warga Tara-tara satu Kecamatan Tomohon Barat, dimana sudah masuk dalam usia lanjut, masih juga membuat keributan.
Max diamankan Tim Totosik pimpinan Bripka Yanny Watung, pada rabu 18 Desember 2019, jam 01.30 wita di Kelurahan Tara-tara satu Kecamatan Tomohon Barat.
Penangkapan terhadap Max ini dilakukan, dimana Tim Totisik menindak lanjuti laporan masyarakat, tentang adanya salah satu warga, yang membuat keributan, dengan menggunakan parang, di rumah duka yang ada di Kelurahan Tara-tara satu.
Saat diamankan, Max sudah dipengaruhi minuman keras, dan dari tangannya diamankan sebilah parang, yang digunakan saat melakukan keributan, selanjutnya Max bersama barang bukti parang, di bawa ke Polsek Tomohon Tengah, ucap Bripka Yanny.
Kapolres Tomohon AKBP Raswin B. Sirait, S.IK, S.H., M.Si melalui Kapolsek Tomohon Tengah Kompol Cilion Diar, membenarkan kejadian tersebut.
"Kapolsek juga menambahkan, Tim Totosik telah membawa lelaki Max, yang di duga kuat telah melakukan keributan, dengan menggunakan parang di rumah salah satu warga yang sedang berduka, tepatnya di Kelurahan Tara-tara satu Kecamatan Tomohon Barat, dan saat ini Max bersama barang bukti, satu buah parang, sudah diamankan di Polsek Tomohon Tengah untuk proses lanjut," tutup Kompol Diar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar