Call Center Polres Tomohon

Call Center Polres Tomohon
Diinformasikan kepada masyarakat, yang memerlukan kehadiran Polri khususnya Polres Tomohon, segera hubungi call center Polres Tomohon di nomor 08 5858 110 110, baik melalui WA atau telp , jangan lupa di nomor 08 5858 110 110
Biar Masa Depan Itu Dapa Lia Gelap Mar Kalo Torang Tetap Ba Usaha Deng Nda Patah Semangat Tetap Sukses Itu Mo Iko Dari Belakang By. Humas Polres Tomohon

Kurang Dari 24 Jam, Pelaku Aniaya Menggunakan Parang Diamankan Tim Totosik

Humas Polres Tomohon, Jumat 27 Desember 2019


Dalam rentang waktu kurang dari 24 jam, Tim Totosik pimpinan Bripka Yanny Watung, berhasil mengamankan VP alias Vinsky (17) yang keseharian berprofesi sebagai sopir mikro, pelaku penganiayaan menggunakan parang, di Kelurahan Tumatangtang Kecamatan Tomohon Selatan, pada kamis 26 Desember 2019, jam 21.00 wita, di rumah salah satu warga yang ada di Kelurahan Tumatangtang Kecamatan Tomohon Selatan.

Kejadian penganiayaan ini, terjadi pada kamis 26 Desember 2019 jam 01.00 wita, di Kelurahan Tumatangtang lingkungan 2 Kecamatan Tomohon Selatan.

Informasi yang diperoleh di lapangan, berdasarkan keterangan saksi, VD alias Valen mengatakan bahwa benar, Pelaku Vinsky telah melakukan penganiayaan dengan menggunakan parang, terhadap dua orang korban, masing-masing DL alias Deni (31) dan DT alias Dandi (21).

Saksi menambahkan, penganiayaan ini dilatar belakangi, dimana Pelaku merasa keberatan dan marah kepada kedua korban, yang sebelumnya hampir menganiaya Pelaku yang saat itu bersama dengan Saksi, yang berada di atas sepeda motor.

Karena hal itu, Pelaku kemudian pulang ke rumah mengambil parang, dan langsung kembali ke tempat kejadian perkara, dan menganiaya kedua korban menggunakan parang, tambah Saksi Valen.

Pelaku diamankan berdasarkan Laporan Polisi yang masuk di Polres Tomohon, dan informasi dari masyarakat kepada Tim Totosik, dimana telah menjadi peristiwa penganiayaan menggunakan parang, dengan tempat kejadian perkara di Kelurahan Tumatangtang lingkungan 2 Kecamatan Tomohon Selatan, ucap Bripka Yanny.

Bripka Yanny juga menambahkan, ketika Tim Totosik mendatangi TKP, Pelaku Vinsky sudah melarikan diri, dan setelah melakukan pengembangan dan penyelidikan, akhirnya pada kamis 26 Desember 2019 jam 21.00 wita, Pelaku bisa diamankan dirumah salah satu warga yang ada di Tunatangtang.

Dihadapan Tim Totosik, pelaku Vinsky mengakui perbuatannya, "kita da pulang pi ambe peda, kong kita bale potong pa dorang, lantaran dorang amper pukul pa kita", pengakuan Vinsky.

Kapolres Tomohon AKBP Raswin B. Sirait, S.IK, S.H., M.Si melalui Kasubbag Humas IPTU Andrie Mamahit membenarkan kejadian tersebut.

"Saat ini, barang bukti satu buah parang, dan pelaku vinsky sudah diamankan di Polres Tomohon, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, dan juga Korban sudah membuat laporan di Polres Tomohon", Tutup IPTU Mamahit.


Tidak ada komentar: