Call Center Polres Tomohon

Call Center Polres Tomohon
Diinformasikan kepada masyarakat, yang memerlukan kehadiran Polri khususnya Polres Tomohon, segera hubungi call center Polres Tomohon di nomor 08 5858 110 110, baik melalui WA atau telp , jangan lupa di nomor 08 5858 110 110
Biar Masa Depan Itu Dapa Lia Gelap Mar Kalo Torang Tetap Ba Usaha Deng Nda Patah Semangat Tetap Sukses Itu Mo Iko Dari Belakang By. Humas Polres Tomohon

SPKT Polres Tomohon terima laporan Persetubuhan Terhadap Anak

TOMOHON (18/10/2017). (Tribratanewstomohon) - Rabu, 18 Oktober 2017, Unit I SPKT Polres Tomohon, telah menerima laporan Pengaduan tentang Persetubuhan terhadap anak, yang telah terjadi sejak tahun 2015 dan baru di laporkan, kemudian tempat kejadian persetubuhan di Kelurahan Rurukan Kecamatan Tomohon Timur Kota Tomohon. Kejadian tersebut dilaporkan oleh SONYA, (40), warga Kelurahan Rurukan. Kemudian menurut pelapor yang melakukan hal tersebut di atas adalah lelaki VIKY alias VT, juga warga Kelurahan Rurukan Kecamatan Tomohon Timur. Yang menjadi korban adalah Bunga, (19), warga Kelurahan Rurukan Kecamatan Tomohon Timur.


Sonya menerangkan bahwa korban adalah keponakannya, dan pada tahun 2015 korban masih berumur 16 tahun. Sonya mengatakan bahwa sesuai keterangan korban yakni Bunga bahwa sejak bulan Juni 2015, korban sudah melakukan hubungan badan dengan terlapor, sampai dengan bulan Mei 2017 bertempat di rumah terlapor di kel Rurukan I Kecamatan Tomohon Timur. Kemudian sampai sekarang ini hal tersebut berulang kali di lakukan oleh terlapor dan akibat perbuatan tersebut korban hamil / mengandung 6 (enam) bulan dan terlapor tidak mau bertanggung jawab atas perbuatannya.

Unit Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Reskrim Polres, telah menerima laporan dari Unit SPKT dan akan memanggil terlapor untuk dimintai keterangan kemudian mempelajari kasus tersebut.

Tidak ada komentar: