TOMOHON (27/10/2017), (Tribratanewstomohon) - Kepala Kepolisian Sektor Sonder IPTU STANLY KORUA, bersama Kanit Reskrim menyelesaikan Kasus Penganiayaan terhadap Seorang Perempuan di Desa Rambunan kecamatan Sonder Kabupaten Minahasa yang masih Wilayah Hukum Polres Tomohon. Kamis, (26/10/2017).
Berdasarkan Laporan yang di laporkan di kantor Polsek Sonder, bahwa pelapor korban an SARCE SENGKEY telah di aniaya oleh terlapor lelaki HERI TENDA, maka Kanit Reskrim Polsek Sonder bersama Piket jaga Polsek mendatangi Desa Rambunan, kemudian mengamankan terlapor ke markas Polsek Sonder untuk di dengar keterangan dan alasannya, sehingga terlapor menganiaya pelapor dengan menggunakan tangan.
Kapolsek Sonder bersama Kanit Reskrim di saksikan oleh kepala desa Rambunan melaksanakan Program Baku-Baku Bae, maka telah menyelesaikan Perkara Penganiayaan yang terjadi pada hari sabtu tanggal 21 Oktober 2017 jam 09.00 wita, TKP Desa Rambunan jaga III kecamatan Sonder.
Pertemuan di Polsek Sonder tersebut, berakhir dengan Damai dan kedua belah pihak telah menandatangani surat pernyataan, untuk tidak mengulangi lagi perbuatan tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar