TOMOHON (14/10/2017), (Tribratanewstomohon) - Jumat, 13 Oktober 2017, Polres Tomohon, Bhabinkamtibmas desa Lemoh Uner, Melaksanakan Penyelesaian Perkara secara musyawarah damai dalam hal Pencurian Buah Kelapa yang terjadi di desa lemoh uner kecamatan tombariri timur kabupaten minahasa dan wilayah hukum Polres Tomohon.
Berdasarkan Laporan Polisi yang telah di terima oleh piket polsek tombariri, Yang melaporkan Pr. DEYDJE alias DK, Maka oleh Bhabinkamtibmas Desa Lemoh Uner Aipda Lerry Supit bersama hukum tua Lemoh Uner menyelesaikan masalah pencurian buah kelapa milik lelaki MEYDY alias MW yang dilakukan oleh lelaki FERRY alias FK dan masalah tersebut telah diselesaikan secara kekeluargaan dan dibuatkan surat musyawarah damai.
Kronologi kejadiannya yakni berawal pada hari Jumat tanggal 22 September 2017, sekira jam 08.00 wita, pelapor mengetahui dari lelaki JULIANUS alias JW, bahwa telah terjadi perkara pencurian buah kelapa di perkebunan SENSONG milik adik saya MEYDY, dimana perkebunan tersebut di percayakan dan di awasi/di jaga oleh Pelapor Pr. DEYDJE, karena korban berada di luar daerah, yang mana perkebunan SENSONG berlokasi di wilayah desa Lemoh kecamatan tombariri timur kabuparen Minahasa. Pelaku pencurian tersebut di ketahui oleh pelapor adalah lelaki FERRY. Kemudian pelapor mengetahui peristiwa pencurian buah kelapa dari lelaki JULIANUS WAHA. Pada saat itu juga pelapor mendapati bahwa benar kelapa telah di panjat dan sementara di olah menjadi kopra. Dan setelah pelapor menegur terlapor, malahan terlapor hanya membentak kepada pelapor.
Kapolsek Tombariri IPTU EDY SURYANTO membenarkan kasus tersebut dan telah berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas untuk penyelesaian lewat Musyawarah damai.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar