TOMOHON (16/10/2017), (Tribratanewstomohon) - Sabtu, 14 Oktober 2017. Unit III SPKT Polres Tomohon, telah menerima laporan tentang dugaan tindak pidana tentang penganiayaan/kekerasan terhadap anak dan yang melaporkan perempuan an.JENITA alias JP (45), Warga Kelurahan Paslaten Kecamatan Tomohon Timur. Menurut pelapor, korban adalah lelaki an.BRIAN alias BH, (16), juga warga Kelurahan Paslaten. Kemudian yang melakukan penganiayaan lelaki an. MILENITO alias MM, warga Kelurahan Talete Kecamatan Tomohon Tengah.
Bahwa pada hari Jumat tanggal 13 Oktober 2017 sekira pukul 11.00 Wita bertempat di Kelurahan Tumatangtang Kecamatan Tomohon Selatan tepatnya di komplek SMA Kosgoro telah terjadi perkara dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang di alami korban lelaki BRIAN yang dilakukan oleh terlapor lelaki MILENITO. Pada awalnya korban hendak pulang sekolah dan menunggu kendaraan umum untuk pulang kerumah, tiba-tiba terlapor datang menghampiri korban dan langsung memukul korban dengan menggunakan kedua tangan kiri dan kanan yang sudah terkepal secara beruntun sampai korban tersandar di pagar besi samping trotoar, dan mengena pada bagian wajah mata sebelah kanan, gigi depan patah, sikut kiri korban setelah itu terlapor langsung meninggalkan tempat kejadian dan korban langsung pergi dari tempat kejadian.
Akibat penganiayaan tersebut, mata sebelah kanan korban mengalami memar kebiruan, gigi depan patah, sikut sebelah kiri lecet dan bagian kepala belakang terasa sakit.
Piket Reskrim telah menerima laporan, kemudian menyelesaikan berkas dan memburu tersangka.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar