TOMOHON (17/10/2017), (Tribratanewstomohon) - Senin, 16 Oktober 2017. Piket Polsek Urban Tomohon Tengah, telah menerima laporan tentang dugaan tindak pidana kasus penganiayaan, yang di laporkan oleh lelaki BILLY alias BO (17), warga Kelurahan Talete II Lingkungan II Kecamatan Tomohon Tengah. Menurut pelapor, yang melakukan tindakan penganiayaan adalah lelaki DAVIN alias TEPO, (18), warga Talete II Kecamatan Tomohon Tengah. Kejadian tersebut terjadi pada Minggu, 15 Oktober 2017 sekira pukul 18.30 Wita bertempat di dalam Toko Vape Kelurahan Talete II Lingkungan II Kecamatan Tomohon Tengah.
Kejadian tersebut berawal saat terlapor yang sudah dalam kondisi mabuk akibat miras, mendatangi Toko Vape, kemudian masuk kedalam dan duduk. Kemudian tanpa sebab yang jelas Terlapor mendekati Pelapor/korban yang sedang tertidur dilantai beralaskan kasur, lalu memukuli dan menendang bagian kepala dan badan korban secara berulang-ulang. Korban yang awalnya tertidur tidak sempat menghindar untuk membela diri, hingga perbuatan terlapor terhenti setelah dilerai oleh beberapa teman korban yang saat itu berada ditempat tersebut, selanjutnya terlapor meninggalkan TKP. Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka memar pada bagian punggung kanan, leher kiri bawah serta siku lengan kiri, dan juga korban mengeluh pusing di kepala.
Kapolsek Urban Tomohon Tengah KOMPOL FRANKY MANUS mengatakan bahwa Piket Reskrim Polsek Urban Tomohon Tengah sudah melakukan penyelidikan dan mengejar tersangka, tidak lama berselang, Unit reskrim dapat mengamankan tersangka.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar