TOMOHON (13/10/2017), (Tribratanewstomohon) - Kamis 12 Oktober 2107, Polres Tomohon, Polsek Tombariri, menyelesaikan Perkara penganiayaan ringan di desa Ranowangko jaga X Kecamatan Tombariri Kabupaten Minahasa dalam wilayah hukum polres Tomohon.
Ka SPKT Polsek Tombariri, AIPTU ACHMAD bersama piket Polsek, mendatangi Tempat Kejadian Perkara Keributan di desa Ranowangko jaga X Kecamatan Tombariri, tentang dugaan tindak pidana Penganiayaan ringan, Yang di lakukan oleh tersangka lelaki an. ROY LASUT, 38 thn, Tiada, Kr. Protestan, desa Ranowangko jaga 7 kecamatan Tombariri, Terhadap Korban Lelaki An. Sam Kandouw, 65 thn, tiada, Desa Ranowangko jg X Kec. Tombariri.
Sebelum personil polsek tiba di Tempat Kejadian Perkara, Oleh masyarakat yang menginformasikan lewat telpon, Bahwa sudah terjadi keributan karena ulah dari tersangka, Kemudian Personil polsek tiba di TKP, kemudian membawa Korban dan Tersangka, Untuk di mintai keterangan di Markas polsek.
Setelah selesai di interogasi, oleh Ka SPKT melihat ada peluang untuk di damaikan, Kemudian dengan kesadaran kedua belah pihak, Maka Permasalahan antara lelaki Sam Kandouw dan lelaki Roy Lasut, berakhir dengan diselesaikan secara kekeluargaan, kemudian di buatkan Surat kesepakatan, oleh tersangka bersedia tidak mengulangi perbuatan yang membuat korban dan masyarakat sekitar menjadi resah.
Kapolsek Tombariri IPTU EDY SURYANTO, menyaksikan pembuatan Surat Pernyataan Musyawarah Damai, Kemudian di tandatangani oleh Korban dan Saksi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar