Call Center Polres Tomohon

Call Center Polres Tomohon
Diinformasikan kepada masyarakat, yang memerlukan kehadiran Polri khususnya Polres Tomohon, segera hubungi call center Polres Tomohon di nomor 08 5858 110 110, baik melalui WA atau telp , jangan lupa di nomor 08 5858 110 110
Biar Masa Depan Itu Dapa Lia Gelap Mar Kalo Torang Tetap Ba Usaha Deng Nda Patah Semangat Tetap Sukses Itu Mo Iko Dari Belakang By. Humas Polres Tomohon

Penganiayaan di Ruas Jalan Raya Matani

TOMOHON (24/10/2017), (Tribratanewstomohon) - Unit III SPKT Polres Tomohon, telah menerima laporan tentang tindak pidana Penganiayaan yang terjadi di ruas jalan raya Matani Tiga lingkungan IV kecamatan Tomohon Tengah, kemudian berakhir di Lokasi belakang bekas kantor kejaksaan kelurahan Matani Tiga lingkungan II kecamatan Tomohon Tengah kota Tomohon. Minggu, 22 Oktober 2017, Jam 17.30 wita 

Menurut pengakuan pelapor an. MARINA alias MR, (22), warga Kelurahan Kolongan Satu Lingk III Kec Tomohon Tengah kota Tomohon, bahwa pelaku adalah lelaki LIFAN PANGEMANAN, Warga Kelurahan Matani Tiga Lingkungan II Kecamatan Tomohon Tengah Kota Tomohon.

Kejadian terjadi pada hari Minggu, 22 Oktober 2017 jam 17.30 Wita di rumah tempat tinggal terlapor dan di kompleks Eks Kantor Kejaksaan Tomohon.

Penganiayaan yang dilakukan oleh terlapor LIVAN, sudah kedua kali terjadi pada selang waktu 2,5 Jam. Sebelumnya LIVAN menganiaya perempuan EMYLIANA, (38), Warga Matani III kecamatan Tomohon Tengah pada Pukul 15.00 Wita, selanjutnya melakukan penganiayaan terhadap terlapor MARINA.

Kronologis kejadian yaitu Pelapor dan saksi yang bertempat tinggal di kelurahan Kolongan, sedang mengendarai sepeda motor dari rumah menuju ke kelurahan Walian kecamatan Tomohon Selatan, setelah tiba di ruas jalan kelurahan Matani Tiga arah ke Walian, tiba-tiba terlapor menghentikan sepeda motor yang di tumpangi pelapor dengan cara menyalib dengan kendaraan terlapor, kemudian dengan cara paksa menarik pelapor turun dan membonceng ke kendaraan terlapor, pelapor tidak mau lakukan itu tetapi secara paksa tetap di lakukan oleh terlapor, akhirnya pelapor menuruti kemauan dari terlapor dan berjalan dengan kendaraan menuju ke kelurahan Matani Tiga lingkungan II tepatnya di rumah terlapor.

Saat itu mulailah terlapor menarik baju pelapor untuk masuk ke dalam rumah terlapor, pelapor tidak mau karena di dalam rumah tidak ada orang, setelah mendapat kesempatan, pelapor melarikan diri tetapi terkejar oleh terlapor dan kembali lagi ke rumah tersebut, saat terlapor menarik masuk pelapor, tiba-tiba ayah dari terlapor langsung membentak memarahi terlapor, kemudian terlapor meninggalkan tempat itu.

Tidak ada komentar: