TOMOHON (25/10/2017), (Tribratanewstomohon) - Selasa, 24 Oktober 2017, Unit 1 SPKT Polres Tomohon, telah menerima laporan tentang tindak pidana Penggelapan 1 Unit HP Merk SAMSUNG J1 ACE, yang di laporkan oleh lelaki an. NATANAEL alias NW, (18), warga kelurahan Uluindano Kecamatan Tomohon Selatan kota Tomohon. Tempat kejadian pencurian tersebut di Rumah Sakit GUNUNG MARIA kelurahan Kolongan Satu kecamatan Tomohon Tengah.
Kemudian menurut pengakuan pelapor bahwa yang melakukan pencurian belum di ketahui oleh pelapor, dan terjadi pada hari Minggu, 22 Oktober 2017, sekira jam 17.00 wita.
Kronolog kejadian berawal dari pelapor yang mengalami kecelakaan lalulintas, kemudian terlapor membantu membawa ke Rumah Sakit Gunung Maria, setelah tiba di Rumah Sakit, terlapor meminjam HP yang berada di tangan pelapor, untuk di pergunakan untuk menelepon keluarga dari pelapor yang memang belum mengetahui dengan adanya kecelakaan tersebut, maka pelapor dengan senang hati untuk memberikan kepada terlapor.
Sudah berselang waktu yang lama, terlapor yang meminjam HP, tidak lagi kembali ke pelapor untuk mengembalikan HP yang di pinjam, ternyata terlapor sudah melakukan penggelapan terhadap tindakan tersebut. Sehingga pelapor mengalami kerugian sebesar 1.500.000 rupiah.
Piket Reskrim Polres Tomohon telah menerima laporan tersebut, kemudian akan melakukan penyelidikan di lokasi tempat terjadinya kecelakaan dan Rumah Sakit, kemungkinan ada orang yang sempat melihat terlapor yang membantu Korban kecelakaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar