TOMOHON (18/10/2017), (Tribratanewstomohon) - Senin, 16 Oktober 2017, Unit 3 SPKT, telah menerima laporan tentang dugaan tindak pidana tentang pencurian kendaraan bermotor, yang terjadi di Pasar beriman Tomohon, Kelurahan Paslaten Kecamatan Tomohon Timur Kota Tomohon.
Pencurian tersebut dilaporkan oleh SESCA alias SW (48), warga Kelurahan Matani Dua Lingkungan I Kecamatan Tomohon Tengah. Menurut pelapor, yang melakukan pencurian belum di ketahui dan pencurian diperkirakan terjadi pada hari Sabtu sekira jam 10.00 Wita.
Kronologis kejadian, bahwa pada hari Sabtu tanggal 14 Oktober 2017 sekitar jam 10.00 wita, anak pelapor yaitu KIMIKO pergi ke pasar beriman Tomohon dengan mengendarai sepeda motor bermaksud untuk beli ikan, sesampainya di pasar, KIMIKO memarkir sepeda motor di depan toko elektronik sambil mengunci stirnya. Setelah itu KIMIKO pergi membeli ikan. Sekitar 15 menit kemudian KIMIKO kembali ke tempat ia memarkir sepeda motor dan bermaksud untuk pulang tapi ternyata sepeda motor tersebut sudah tidak berada di tempatnya atau sudah hilang. Selanjutnya sudah dilakukan pencarian namun hingga saat ini sepeda motor tersebut belum ditemukan. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian kurang lebih Rp. 16.000.000.- (enam beĺas juta rupiah).
Piket Reskrim Polres Tomohon, telah menerima laporan dari SPKT, akan menindaklanjuti dan mengembangkan kasus pencurian tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar