TOMOHON (23/10/2017), (Tribratanewstomohon) - Piket Polsek Tombariri, menerima laporan tentang dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Desa Lolah Tiga kecamatan Tombariri Timur kabupaten Minahasa dan wilayah hukum Polres Tomohon. Dan yang melaporkan adalah lelaki MARVEL alias ML, warga desa Lolah Dua jaga IV Kec. Tombariri Timur. Minggu, (22/10/2017_)
Menurut penuturan pelapor bahwa terlapor belum diketahui, tidak sempat di kenali oleh pelapor. Awalnya Pelapor pada hari Sabtu 21 Oktober 2017 sekitar jam 23.00 wita melihat sekelompok anak muda Desa Lolah Dua, terlibat perkelahian dengan sekelompok anak muda Desa Lolah Tiga, kejadian tepatnya di Desa Lolah Dua dekat indomaret. Kemudian pelapor pulang ke rumahnya dan mengambil sebilah parang dan menuju ke Desa Lolah Tiga. Setelah sampai di Desa Lolah Tiga, pelapor memukul tiang listrik dengan menggunakan parang. Dan pada saat itu juga datang sekelompok orang yang pelapor tidak kenal dan langsung menganiaya pelapor. Sehingga mengakibatkan pelapor mengalami luka robek mengeluarkan darah di punggung sebelah kiri dan kepala bagian kiri blakang. Serta kaki sebelah kiri.
Kapolsek Tombariri IPTU EDY SURYANTO, bersama Piket yang siaga cipkon pada Malam Minggu, mendapat info telah terjadi keributan di Desa Lolah Tiga, langsung menuju lokasi tersebut serta di bantu oleh piket Koramail yang jaga pada saat itu, untuk menenangkan kembali situasi dan berakhir situasi yang aman dan kondusif.
Piket Reskrim telah membuat administrasi dan lakukan penyelidikan derta akan menuntaskan kasus tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar