Call Center Polres Tomohon

Call Center Polres Tomohon
Diinformasikan kepada masyarakat, yang memerlukan kehadiran Polri khususnya Polres Tomohon, segera hubungi call center Polres Tomohon di nomor 08 5858 110 110, baik melalui WA atau telp , jangan lupa di nomor 08 5858 110 110
Biar Masa Depan Itu Dapa Lia Gelap Mar Kalo Torang Tetap Ba Usaha Deng Nda Patah Semangat Tetap Sukses Itu Mo Iko Dari Belakang By. Humas Polres Tomohon

Akibat dianiaya, ET ketakutan dan lapor Polisi

TOMOHON (24/10/2017), (Tribratanewstomohon) - Minggu, 22 Oktober 2017, Unit SPKT Polres Tomohon telah menerima laporan tentang dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap perempuan, yang di laporkan oleh Korban EMYLIANA alias ET, (38), warga Kelurahan Matani Tiga Lingkungan IV kecamatan Tomohon Tengah kota Tomohon.

Menurut pelapor bahwa yang melakukan tindakan penganiayaan adalah lelaki an. LIFAN PANGEMANAN, warga Kelurahan Matani Tiga Lingkungan II Kecamatan Tomohon Tengah.

kejadian terjadi pada Minggu, 22 Oktober 2017, jam 15.00 wita di Kelurahan Matani Tiga Lingk VI Kec Tomohon Tengah.

Kronologis kejadian yakni pada hari Minggu, 22 Oktober 2017 sekira jam 15.00 wita di rumah pelapor, sedang berlangsung kegiatan arisan Makaria dan kumpulan Ojek, kemudian terlapor datang dan menemui pelapor sambil bertanya kalau suami pelapor sedang berada dimana, dijawab oleh pelapor "tdk tahu" kemudian terlapor kembali bertanya namun pelapor tetap hanya menjawab "tdk tahu", dan saat itu juga terlapor langsung menampar bagian wajah korban sebanyak dua kali, setelah itu korbanpun berlari kearah dapur dikejar oleh terlapor namun beberapa orang di tempat kejadian perkara segera melerai, setelah itu terlapor pergi sambil berkata "tunggu kita bale kita bunuh ngoni samua". Korban sungguh merasa ketakutan dan sampai di kantor Polres untuk melapor pun korban masih dalam ketakutan.

Kapolres Tomohon AKBP I KETUT AGUS KUSMAYADI, S.IK, melalui Kasubbag Humas Polres Tomohon IPTU LISTON PURBA, membenarkan adanya kejadian tersebut.

"kami sesegera mungkin menangkap terlapor untuk di mintai keterangan, agar hal tersebut tidak akan terjadi lagi dan meresahkan masyarakat." Ujar Purba.

Tidak ada komentar: