TOMOHON (29/10/2017), (Tribratanewstomohon) - Minggu, 29 Oktober 2017, Piket Polsek Tomohon Utara, telah menerima Laporan tentang dugaan Tindak Pidana Kasus Penggelapan yang terjadi di Kelurahan Kakaskasen dua lingkungan VII kecamatan Tomohon Utara kota Tomohon. Kemudian yang melaporkan kasus tersebut adalah Perempuan FRANSISCA alias FL, (49), warga Kelurahan Kakaskasen Satu Kecamatan Tomohon Utara, menurut Penuturan Pelapor bahwa yang melakukan tindakan penggelepan yaitu lelaki MORIS alias MT, warga Kakaskasen Dua Kecamatan Tomohon Utara. Kejadian terjadi pada hari Jumat, 8 September 2017, TKP Kelurahan Kakaskasen Satu Lingk VIII Kec Tomohon Utara.
Kronologis kejadian berawal saat Terlapor mendatangi pelapor dan menyampaikan bahwa ada orang yang mau membeli mobil milik pelapor (Mobil Suzuki Eskudo warna Silver DB 1164 KF), sesuai penyampaian terlapor bahwa si calon pembeli lelaki bernama JHONNY, selanjutnya terlapor meminta STNK beserta BPKB mobil tersebut dengan alasan untuk dibawa dan diperlihatkan kepada calon pembeli, namun sebelumnya pelapor telah menetapkan harga mobil tersebut yaitu Rp. 70.000.000.- (Tujuh juta Rupiah). Saat itu pelapor mengatakan bahwa uang hasil penjualan mobil tersebut akan segera diserahkan oleh terlapor kepada pelapor setelah mobil tersebut terbayar, tapi ternyata sampai saat ini uang hasil penjualan mobil tersebut tidak pernah diserahkan oleh terlapor kepada pelapor, Kerugian yang dialami pelapor sebesar Rp.70.000.000.- (tujuh puluh juta rupiah).
Kapolsek Tomohon Utara AKP BARTHOLOMEUS DAMBE SH, lewat Kanit Reskrim, sudah menerima laporan dari piket, kemudian kami akan menjemput terlapor, untuk di mintai keterangan dan akan tindak lanjuti laporan tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar