Call Center Polres Tomohon

Call Center Polres Tomohon
Diinformasikan kepada masyarakat, yang memerlukan kehadiran Polri khususnya Polres Tomohon, segera hubungi call center Polres Tomohon di nomor 08 5858 110 110, baik melalui WA atau telp , jangan lupa di nomor 08 5858 110 110
Biar Masa Depan Itu Dapa Lia Gelap Mar Kalo Torang Tetap Ba Usaha Deng Nda Patah Semangat Tetap Sukses Itu Mo Iko Dari Belakang By. Humas Polres Tomohon

Bhabinkamtibmas Polres Tomohon, menerima arahan dari Waka Polres terkait pengawasan dana desa.

TOMOHON (26/10/2017), (Tribratanewstomohon) - Langkah yang di ambil untuk Pengawasan kemudian mengantisipasi terjadinya penyalah gunaan dana desa , Polri di beri tugas dan tanggung jawab dalam melaksanakan pengawasan, pembinaan bahkan pendampingan dalam penggunaan dana desa oleh para kepala desa.

Waka Polres Tomohon Kompol JOYCE MARIA I. WOWOR dihadapan para Kapolsek dan Bhabinkamtibmas di jajaran Polres Tomohon, memberikan arahan serta beberapa hal terkait dengan tugas yang harus dilakukan oleh kapolsek dan Bhabinkamtibmas dalam hal pengawasan terhadap penggunaan dana desa. 

Waka polres menyampaikan bahwa Bhabinkamtismas sebagai ujung tombak Polri yang senantiasa berada di tengah2 masyarakat sampai ke desa desa dan kemudian atas perintah Kapolri untuk melaksanakan tugas pengawasan, pembinaaan serta pendampingan dalam rangka penggunaan dana desa, jangan sampai terjadi penyalahgunaan anggaran yg berimbas pada Tindak Pidana Korupsi oleh kepala desa, terkait dalam pelaksanaan proyek pembangunan di desa. 

Di ingatkan oleh Waka Polres jangan sampai para Bhabinkamtibmas ataupun Kapolsek ikut dalam penyalahggunaan dana desa tersebut, bahkan sampai ikut menerima pembagian dari dana desa tersebut, kalian jangan segan-segan menegur dan mengingatkan kepada kepala desa apabila melakukan hal-hal yang tidak sesuai dengan aturan tentang penggunaan dana desa tersebut.

"Kalaupun sudah diingatkan namun tetap saja melakukan hal yang melanggar hukum, yaa silahkan di tindak tegas, dengan kerjasama fungsi reskrim." Ujar Waka.

Keberadaan Polri dalam mengawasi dana desa bukan untuk menakuti para kepala desa, jangan sampai kepala desa malah menjadi takut untuk menggunakan dana desa, padahal dana tersebut untuk meningkatkan kesejahtaraan masyarakat.

"Pengawasan yang kalian lakukan, adalah berdasarkan MoU Polri dengan Pemerintah untuk melaksanakan pencegahan dan pengawasan dana desa tersebut." Tutup Joyce.

Tidak ada komentar: