Call Center Polres Tomohon

Call Center Polres Tomohon
Diinformasikan kepada masyarakat, yang memerlukan kehadiran Polri khususnya Polres Tomohon, segera hubungi call center Polres Tomohon di nomor 08 5858 110 110, baik melalui WA atau telp , jangan lupa di nomor 08 5858 110 110
Biar Masa Depan Itu Dapa Lia Gelap Mar Kalo Torang Tetap Ba Usaha Deng Nda Patah Semangat Tetap Sukses Itu Mo Iko Dari Belakang By. Humas Polres Tomohon

Masalah Tanah, Polsek Sonder selesaikan dengan Musyawarah

TOMOHON (27/10/2017), (Tribratanewstomohon) - Polsek Sonder menerima laporan tentang Tindakan yang tidak mengenakan pemilik tanah perkebunan di desa Tounelet kecamatan Sonder Kabupaten Minahasa. Kamis, (26/10/2017) 

Kepala Kepolisian Sektor Sonder Polres Tomohon, IPTU STANLY KORUA, lewat Kanit Binmas Polsek Sonder, bersama Pemerintahan desa Tounelet satu kecamatan Sonder, telah menyelesaikan satu persoalan sosial di masyarakat, tentang menduduki tanah kebun yang bukan miliknya tetapi telah diolah tanpa ijin pemilik yang sah.

Pelapor/pemilik tanah an. HENGKY alias HS dan Terlapor an. LIAM alias LN, oleh Kanit Binmas Polsek Sonder, membawa Terlapor dan Pelapor untuk menyelesaikan masalah tersebut di Rumah kediaman Kepala desa Tounelet satu Kecamatan Sonder yaitu Ibu RINI TENDA bersama Bapak Sekertaris Desa Tounelet satu HENDRA BUNGA.

"dengan tanpa ada paksaan dari pihak lain, saya sebagai pemilik tanah kebun mencabut laporan saya kemudian kepada terlapor saya maafkan dan tidak boleh mengulangi lagi atas perbuatan seperti itu." Ujar Hengky (Pelapor).

Maka Persoalan sosial tersebut telah di buatkan surat musyawarah bersama dan di tanda tangani oleh kedua belah pihak yang bertikai.

Kapolsek mengatakan kepada Pelapor dan Terlapor agar pada hari Minggu nanti bersama dengan Kapolsek masuk Gereja di Tounelet dan akan di Doakan oleh Pendeta di gereja tersebut.

Tidak ada komentar: