TOMOHON (13/10/2017), (Tribratanewstomohon) - Kamis 12 oktober 2017, jam 16.30wta, Polres Tomohon, Piket polsek Tombariri, telah menerima laporan tentang dugaan tindak pidana Penganiayaan secara bersama sama, yang terjadi di ruas jalan desa Pinasungkulan kecamatan Tombariri kabupaten Minahasa dan wilayah kepolisian Polres Tomohon.
Menurut penuturan dari kedua korban; an. PETRA TATIKA (16), Warga Tatapaan Minahasa Selatan dan JUAN SASELA (16), warga Rap Rap Kecamatan Tatapaan kabupaten Minahasa Selatan, bahwa telah terjadi perkara penganiayaan terhadap diri mereka, dan yang melakukan penganiayaan tersebut adalah, OKSAN KASEHUNG (21), VINGKY ABAS (18) dan JIMMY KUNTEUNG (20), ketiganya warga Desa Pinasungkulan kecamatan Tombariri Kabupaten Minahasa.
Kronologi Pada waktu kejadian, korban Petra Tatika mengendarai sepeda motor dengan membonceng Juan Sasela, Melintas di ruas jalan raya desa pinasungkulan,dimana keduanya hendak pulang ke rumah di desa arakan dan Raprap, kemudian di jalan raya desa pinasungkulan, kedua nya di cegat oleh Oksan Kasehung, tiba tiba ketiga pelaku, secara bersama sama, langsung menganiaya Petra Tatika dan Juan Sasela, dengan menggunakan pukulan kepalan kedua tangan kosong, mengakibatkan Petra Tatika alami rasa Sakit, nyeri di bagian pipi, wajah sebelah kanan, hal yang sama di alami juga oleh korban yang di bonceng Juan Sasela.
Berdasarkan laporan tersebut, Kapolsek Tombariri IPTU EDY SURYANTO, Piket reskrim Polsek, dengan Quick Respons langsung mendatangi tempat kejadian langsung berkoordinasi dengan hukum tua setempat, kemudian mengamankan ke tiga peluku tersebut. Kami masih akan mendalami kasus ini. Tutur Kapolsek.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar