Call Center Polres Tomohon

Call Center Polres Tomohon
Diinformasikan kepada masyarakat, yang memerlukan kehadiran Polri khususnya Polres Tomohon, segera hubungi call center Polres Tomohon di nomor 08 5858 110 110, baik melalui WA atau telp , jangan lupa di nomor 08 5858 110 110
Biar Masa Depan Itu Dapa Lia Gelap Mar Kalo Torang Tetap Ba Usaha Deng Nda Patah Semangat Tetap Sukses Itu Mo Iko Dari Belakang By. Humas Polres Tomohon

Tim Totosik, Ungkap Aksi Pornografi Melalui Medsos WA

Humas Polres Tomohon, 14 November 2019

Keberhasilan Tim Totosik dalam pengungkapan kasus, patut di ancungi jempol. Ini bisa dibuktikan ketika beberapa kasus, bisa diungkap oleh Tim kebanggan Polres Tomohon ini.

Rabu 13 November 2019, kembali Tim Totosik dibawah pimpinan Bripka Yanny Watung, berhasil mengungkap kasus kejahatan Pornografi di dunia maya melalui WA dan mengamankan pelaku AL alias Abe (19), yang berprofesi sebagai pembantu rumah tangga, di salah satu Perum yang ada di Kelurahan Lansot Kecamatan Tomohon Selatan.


Penangkapan ini berawal ketika Korban Mawar (16) nama disamarkan warga Kelurahan Walian Kecamatan Tomohon Selatan, memuat postingan di medsos FB grup URC Totosik Polres Tomohon, pada rabu 13 november 2019, sekaligus melaporkan aksi pelaku, yang saat melakukan vidio call dengan korban kemudian mempertunjukkan alat kelaminnya kepada Pelapor.

Mendapat informasi dan laporan ini, kemudian Tim Totosik melakukan penyelidikan dan pengembangan, dan akhirnya berhasil mengamankan Pelaku di tempat kerjanya disalah satu rumah, yang ada di perum kelurahan lansot.

Di hadapan petugas, pelaku mengakui perbuatannya, dan hal itu dilakuakan, karena pelaku suka dengan Korban, dan keinginan ini sudah lama dipendam oleh Pelaku.

Kapolres Tomohon AKBP Raswin B. Sirait, S.IK, S.H., M.Si melalui Ka Tim Totosik Bripka Yanny Watung membenarkan perihal penangkapan pelaku aksi ponografi di medsos Wa, dan saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Tomohon untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

"Marilah kita bijak dalam menggunakan media sosial, agar supaya terhindar dari masalah hukum," tutup Bipka Yanny Watung.


Tidak ada komentar: