Call Center Polres Tomohon

Call Center Polres Tomohon
Diinformasikan kepada masyarakat, yang memerlukan kehadiran Polri khususnya Polres Tomohon, segera hubungi call center Polres Tomohon di nomor 08 5858 110 110, baik melalui WA atau telp , jangan lupa di nomor 08 5858 110 110
Biar Masa Depan Itu Dapa Lia Gelap Mar Kalo Torang Tetap Ba Usaha Deng Nda Patah Semangat Tetap Sukses Itu Mo Iko Dari Belakang By. Humas Polres Tomohon

Sat Reskrim Tomohon, Limpahkan Kasus Korupsi ke Kejaksaan

Humas Polres Tomohon,- Kamis 7 november 2019

Kepolisian Resor Tomohon, kamis 7 november 2019 jam 07.30 wita, bertempat di ruang kerja Kapolres Tomohon melaksanakan kegiatan Perss Konfrence, sehubungan dengan akan dilaksanakannya penyerhan tersangka, dan barang bukti ke pihak kejaksaan negeri Tomohon.


Kapolres Tomohon AKBP Raswin B. Sirait, S.IK, S.H., M.Si dalam konfrensi perss dihadapan awak media menyampaikan, bahwa hari ini kamis 7 november 2019, akan dilaksanakan proses penyerahan pelaku dan barang bukti yang kita kenal dengan tahap 2, ke pihak kejaksaan, sehubungan tindak pidana Korupsi penggunaan anggaran di pemerintahan Kota Tomohon tahun 2014.

Tindak pidana korupsi ini terjadi sehubungan dengan adanya penyelewengan atau penyala gunaan anggaran program penyusunan naskah akademik, ranperda, ranperwako, penyuluhan, publikasi dan sosialisasi Hukum tahun 2014, dengan cara membuat pertanggung jawaban fiktif terhadap belanja ATK, belanja cetak, penggandaan dan belanja jasa ahli pada bagian adminitrasi Hukum sekertariat Daerah Kota Tomohon dengan kerugian negara sebesar 1,1 miliar rupiah.

Kapolres menambahkan pasal yang dikenakan kepada tersangka yakni pasal 2 ayat (1), jo pasal 18 undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah di rubah dengan undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo pasal 55 ayat (1) ke 1 kitab undang-undang Hukum Pidana subsider pasal 3 jo pasal 18 undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah di rubah dengan undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo pasal 55 ayat (1) ke 1 kitab undang-undang Hukum Pidana.

Tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi ini dan yang akan diserahkan ke kejaksaan Negeri Tomohon ada 4 orang masing-masing berinisial FVP, MFT, RFJN dan NYAN dan keempatnya adalah ASN di Pemkot Kota Tomohon.

Terpisah, kasat reskrim Polres Tomohon IPTU Yulianus Samberi, S.IK menambahkan, proses penyelidikan dan penyidikan kasus ini, sudak sejak tahun 2014 dan puji syukur hari ini bisa diserahkan ke kejaksaan, baik tersangka maupun barang bukti.

Kasat tak lupa berterima kasih kepada pimpinan Polres Tomohon, dalam hal ini Kapolres dan Waka Polres, yang selalu mendukung dalam proses penyidikan yang dilakukan.

"Kasat juga berterima kasih kepada personil khususnya yang ada di Satuan Reskrim Polres Tomohon, yang menunjukan dedikasi, dan semangat dalam melaksanakan tugas, terutama dalam pengungkapan kasus yang dilaporkan di Polres Tomohon", tutup Kasat.

Tidak ada komentar: