Humas Polres Tomohon, 22 November 2019
Hari pertama pelaksanaan Operasi Patuh Samrat 2019, yang dilaksanakan Polres Tomohon, berhasil menindak sebanyak 63 pelanggaran.
Hal ini disampaikan Kasat Lantas Polres Tomohon IPTU Hadi Siswanto, S.IK, pada di selapelaksanaan apel kesiapan, pelaksanaan operasi patuh samrat 2019 hari yang ke dua.
Barang bukti yang diamankan berupa 34 buah SIM, 22 buah STNK dan 7 unit kendaraan bermotor. Sedangkan oknum pelanggar paling banyak yang berprofesi sebagi karyawan swasta 29 orang, pelajar 13 orang, sopir 10 orang, PNS 5 orang dan profesi lainnya 6 orang, tambah kasat.
Pelaksanaan operasi patuh ini akan dilaksanakan selama 10 hari, sejak 21 november sampai dengan 30 november 2019.
"Mari kita semua untuk tertib berlalulintas, hindari pelanggaran, lengkapi administrasi kelengkapan baik perorangan maupun kendaraan, dan jangan lupa untuk menjaga keselamatan saat kita menggunakan kendaraan di jalan raya", tutup Kasat lantas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar