Humas Polres Tomohon, 24 November 2019
Polsek Sonder, minggu 24 November 2019 jam 00.30 wita, kembali mengamankan pelaku tindak pidana pengeroyokan, yang terjadi di Desa Kolongan atas Jaga 1 Kecamatan Sonder.
Dua pelaku pengeroyokan, masing-masing JRP alias Aldo (23) dan RM alias Icat keduanya warga Kolongan Atas Kecamatan Sonder, diamankan Personil Polsek Sonder, setelah melakukan pengeroyokan terhadap DAN alias Fian (26), warga Kolongan Atas Kecamatan Sonder.
Menurut keterangan warga yang ada di tempat kejadian perkara, Melvi dan Valentino menerangkan bahwa, pengeroyokan itu berawal ketika baik pelaku, korban dan saksi menghadiri pesta di Desa Kolongan atas Kecamatan Sonder.
Waktu menghadiri acara pesta, baik pelaku, korban, saksi dan beberapa rekan mereka lainnya, terlibat pesta miras, dan pada saat itu terjadi kesalah pahaman antara Pelaku JRP alias Aldo dengan Korban DAN alias Fian, dan sempat terjadi pemukulan, yang dilakukan oleh JRP alias Aldo terhadap DAN alias Fian, namun permasalahan itu bisa di lerai dan diselesaikan oleh Pemerintah Desa yang ada.
Setelah masalah diselesaikan, Korban Fian akhirnya memutuskan untuk pulang, dan saat mendekati kendaraan, saat itulah datang pelaku RM alias Icat dan langsung menganiaya Korban yang diikuti oleh Pelaku JRP alias Aldo, yang memukul secara berulang-ulang kepada Korban DAN alias Fian sehingga mengakibatkan wajah Fian mengalami memar dan lecet.
Kedua Pelaku mengakui perbuatannya, yang telah menganiaya DAN alias Fian, mereka beralasan, karena Fian saat berbicara di bangsal pesta sangat sombong, dan saat akan pulang, Korban mengeluarkan kata-kata yang tidak enak untuk didengar.
Kapolres Tomohon AKBP Raswin B. Sirait, S.IK, S.H., M.Si melalui Kapolsek Sonder Ipda H. Talumepa, membenarkan kejadian tersebut, dan saat ini kedua pelaku sudah diamankan di Polsek Sonder, untuk mempertanggung jawabkan perbuatan mereka, dan untuk korban sudah membuat laporan Polisi," tutup Kapolsek.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar