HUMAS POLRES TOMOHON (21/05/2018), (Tribratanewstomohon) - Minggu, 20 Mei 2018, jam 22.00wita, Kepolisian Sektor Sonder, mendatangi tempat kejadian perkara terjadinya kecelakaan lalu lintas yang terjadi di ruas jalan desa tincep kabupaten minahasa dalam wilayah hukum polres tomohon.
Setelah mendatangi dan penanganan awal, kemudian piket di pimpin Kanit Lantas Ipda Robin Mamentu, menyerahkan ke unit laka lantas satuan lalu lintas polres tomohon untuk kemudian di lengkapi berkas kecelakaan lalu lintas.
Menurut keterangan piket unit laka lantas polres bahwa telah terjadi kecelakaan tunggal yaitu kendaran roda empat jenis Pick up merk Daihatsu Espas DB 8775 G yang di kendarai oleh lelaki an. Yerry Utina, 68thn, Tani, desa timbukar jaga 3 kecamatan sonder kabupaten minahasa.
Kendaran tersebut bermuatan penumpang 5 orang an. Yutrise Rumengan, 48 tahun. Carla Utina, 25 tahun. Gabrian Welan, 2.5 tahun. Gabriela Welan, 5 tahun. Dan Lovly Kilis 7 tahun kesemuanya dengan alamat yang sama, kemudian Gabriela Welan 5 tahun meninggal dunia dan yang lainnya mengalami luka ringan.
Menurut keterangan dari Kanit Laka Lantas bahwa berawal dari kendaraan daihatsu espas DB 8775 G yang bermuatan 5 orang penumpang dan yang duduk di depan samping pengendara adalah pr Carla Utina yang menggendong bayi Gabrian Welan, kemudian yang duduk di belakang lakbak terbuka ada 3 orang bergerak dari sonder menuju desa tincep.
Kemudian pada saat tiba di tempat kejadian, cuaca cerah, jalan beraspal pada malam hari, kendaran tersebut menabrak batu di tengah jalan dan kendaran pick up terbalik dan terjadilah kecelakaan, kemudian semua penumpang di larikan oleh masyarakat ke RS Siloam Sonder.
Kapolres Tomohon AKBP IK AGUS KUSMAYADI S.IK, lewat Kasat Lantas AKP DODDY ARRUAN S.IK, Membenarkan kasus kecelakaan tersebut dan piket unit kecelakaan di pimpin Kanit Laka Ipda Paulus Ohoywutun, mendatangi tempat kejadian dan rumah sakit, kemudian melengkapi berkas utuk proses lanjut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar