TOMOHON (03/05/2018), (Tribratanewstomohon) - Senin, 29 April 2018, Bhabinkamtibmas kelurahan Kakaskasen kecamatan Tomohon Utara Bripka Evert Binioli, melaksanakan penyelesaian perkara tentang dugaan kasus penghinaan yang di laporkan ke polsek Tomohon utara.
Berdasarkan Laporan Polisi yang di laporkan oleh Korban perempuan an. IP, 18 tahun, Irt, Kelurahan Kakaskasen lingkungan 2 kecamatan tomohon utara, maka Bhabinkamtibmas kelurahan tersebut mengambil inisiatif untuk segera mendatangi korban pelapor serta terlapor yang beralamatkan yang sama dengan pelapor.
Menurut keterangan Pelapor yang di laporkan adalah lelaki an. TP, 36 tahun, PNS, kelurahan kakaskasen lingkungan IV kecamatan tomohon utara, kemudian oleh Bhabinkamtibmas mengundang terlapor untuk di pertemukan dengan pelapor, sehingga terjadilah kesepakatan damai antara kedua belah pihak.
Tentang terjadinya pertikaian antar ke dua pihak tersebut, berawal dari terlapor tanpa alasan yang jelas, melakukan penghinaan dengan kata kata kasar yang di alamatkan kepada pelapor, menurut pelapor bahwa terlapor dengan sengaja mengatakan bahwa pelapor adalah Wanita jalanan, suka mencari lelaki hidung belang, keluarga anjing, perempuan Narkoba.
Saya sebagai seorang ibu rumah tangga sangat terhina dan hampir tidak sanggup memaafkan terlapor yang seenaknya mengatakan demikian, tetapi Bhabinkamtibmas bersama Kanit Binmas Polsek Tomohon Utara memberikan pemahaman dan pengertian kepada kedua belah pihak, sehingga dapat menerima untuk di selesaikan secara kekeluargaan dan di saksikan oleh pemerintah setempat.
Kapolsek Tomohon Utara Iptu Yulianus Samberi S,Ik membenarkan atas laporan tersebut dan sudah menyerahkan kepada Bhabinkamtibmas serta Kanit Binmas untuk menyelesaikan laporan tersebut dengan tidak ada paksaan, tetapi dengan kesadaran oleh kedua pihak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar